10 Kali Lakukan Kejahatan, Akhirnya Betis 2 Jambret ini Didorr Polisi Hingga tak Berkutik

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Setelah sepuluh kali melakukan aksi kejahatan, dua warga Nganjuk yakni Febri Suwiknyo (25) dan Saiful Anam (26) akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji tahanan di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur, lantaran kali ini polisi berhasil menghentikan aksi mereka pada 25 Desember 2019 lalu.
“Dua tersangka ini telah sepuluh kali melakukan aksi yang sama, namun baru dua kali berhasil menjarah barang korban,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, Jumat 24 Januari 2020.
Handono mengungkapkan, dari sepuluh kali niat jahatnya yang berhasil baru dua kali ini yakni terakhir di TKP Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot. Modusnya sebelum melancarkan operasinya mereka minum – minuman keras.
“Lalu setelah mabuk barulah beraksi mencari buruan yang mereka incar,” ujarnya.
Menurut Handono, tersangka mengincar korbannya secara random. Jadi begitu ada sasaran empuk lewat dan kondisi jalanan sepi serta kondisi memungkinkan ia langsung menyergap korbannya.
Seperti yang terjadi pada seorang wanita berinisial NZ (25) yang berprofesi sebagai seorang bidan di salah satu rumah sakit di Nganjuk.
Handono menerangkan, sekira pukul 21.00 wib, saat itu NZ berkendara sepeda sendiri melewati Desa Cengkok. Kemudian NZ dipepet pelaku hingga ke tepi. Bersamaan dengan itu Febri (pelaku utama) menggaet tas korban dengan sebilah pisau tajam yang di simpan di jok depan sepeda.
“Tersangka berusaha merebut tas korban dengan posisi sepeda keduanya berhimpitan,” kata Handono.
Namun, dengan sekuat tenaga NZ berusaha mempertahankan tasnya. Hingga pisau yang digunakan untuk memutus tas korban akhirnya mengenai paha korban. Alhasil pelaku berhasil mendapatkan tas korban begitu paha korban terluka cukup dalam karena sayatan pisau.
Menurutnya, setelah mendapatkan barang yang diburu Febri dan Saiful begitu saja meninggalkan korban yang dalam keadaan tak berdaya.
“Tersangka langsung tancap gas ketika berhasil merampas tas korban,” kata Kapolres.
Dari hasil tangkapan itu, Polisi memperoleh barang bukti 1 unit sepeda Yamaha Mio milik pelaku, 1 bilah pisau dan barang bukti lainnya.
Menurut Kapolres tersangka biasa menjual hasil kejahatannya pada seseorang bernama Moh Abdul Rohman warga Ngronggot Nganjuk.
Ketika dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan. Hingga akhirnya memberikan tindakan terukur dan terarah.
“Pada saat kami tangkap kedua tersangka berusaha melawan petugas, jadi terpaksa kami lakukan tindakan secara tegas dan terukur pada ke dua kaki tersangka,” tegas AKBP Handono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Moh Abdul Rohman sebagai penadah di kenakan pasal 480.
“Kini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Nganjuk guna menyibak kasus – kasus sebelumnya yang belum terungkap,” pungkasnya. (May/Hen)

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca