Administratur KPH Nganjuk, Bambang Cahyono Purnomo akan memberikan sanksi tegas, jika ada oknum Perhutani yang terbukti melakukan illegal logging yang bekerja sam dengan oknum masyarakat
ifakta.co, Nganjuk – Pasca terjadinya pembalakan liar di hutan jati yang terjadi di Petak 172 Resort Polisi Hutan (RPH) Suwaru Desa Kepel, Kecamatan Berbek, Nganjuk, Jawa Timur, pada Minggu 12 Januari 2020 lalu. Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (ADM KPH) Nganjuk Bambang Cahyono Purnomo angkat bicara.
Ditemui di kantornya, ADM KPH Bambang C. Purnomo mengaku jika dirinya telah menerima informasi tentang kejadian di RPH Suwaru itu sejak Selasa 14 Januari 2020 kemarin.
“Informasi itu sebenarnya sudah masuk ke saya, namun karena dari selasa sampai kamis tanggal 14 hingga 16, kami ada kegiatan di Jember, maka terkait kejadian di Petak 172 baru akan kami rapatkan siang hari ini,” kata Bambang saat dikonfirmasi oleh ifakta.co, di Kantor Perhutani Nganjuk Jl. Merdeka No.6 Mangundikaran, Nganjuk, pada Jumat 17 Januari 2020.
Bambang menegaskan apabila indikasi atau dugaan seperti yang telah di beritakan ifakta.co terbukti benar maka ia akan ambil sikap.
“Apabila indikasi-indikasi itu terbukti berdasarkan pendalaman – pendalaman, pihak kami akan memberikan sangsi yang tegas tanpa pandang bulu, namun kami akan tetap menggunakan azas praduga tak bersalah,” katanya.
Dikatakannya pula bahwa proses pemeriksaanpun tidak hanya satu dua orang saja tapi sebanyak mungkin untuk memastikan bahwa informasi atau dugaan dari warga itu benar adanya.
“Jika keterlibatan itu benar maka sudah menjadi konsekuensi yang bersangkutan untuk mendapatkan sanksi dan kami,” ujarnya.
Ia melanjutkan pihaknya mempunyai standart sanksi yaitu sanksi ringan, sedang atau berat. Namun demikian jika tidak terbukti maka ia akan mengembalikan ke posisi semula tanpa ada konsekuensi apapun.
“Ya kami tetap menggunakan azas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Akan Bekerjasama dengan Stake Holder
Terkait dengan pengamanan hutan pihaknya menyatakan tidak mungkin bekerja sendiri, melainkan akan bekerjasama dengan stake holder terkait dalam hal ini masyarakat, LMDH, TNI dan juga pihak kepolisian.
“Insya Allah saya akan konsent dengan kejadian ini walaupun sekalipun itu masih berupa rencana. Sedangkan kalau menyangkut illegal logging saya akan langsung menindak lanjuti dan itu sebagai komitment saya sebagai ADM KPH Nganjuk,” papar Bambang.
“Saya tidak berjanji tapi Insya Allah pemanggilan itu akan selesai dalam waktu satu minggu ke depan dan kami akan memberikan informasi terkait hal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan terkait soal adanya kejadian pembalakan liar (illegal logging) sebanyak 20 an pohon jati di Petak 172 RPH Suweru Desa Kepel Kecamatan Berbek. Warga menduga bahwa pembalakan itu ada keterlibatan oknum Perhutani yang bekerja sama dengan oknum cukong (pengepul kayu jati)
Dugaan itu diperkuat dengan adanya kejanggalan-kejanggalan mulai dari pohon tebangan hasil kejahatan pelaku yang di tinggal begitu saja di TKP, kemudian jumlah pohon yang di tebang di awal disamarkan oleh petugas.
Dari kurang lebih 20 pohon yang di tebang, hanya 5 pohon saja yang di katakan petugas pada awak media. (may/hen)