Kenal di FB, Ngiler Lihat Poto Setengah Badan, Pria ini Cabulin Gadis di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2020 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil ungkap tindak pidana pencabulan yang menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya) seorang gadis berusia 15 tahun asal Nganjuk yang telah menjadi korban pencabulan di bawah ancaman pelaku bernama Mus (28).

Dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk pada Jumat 17 Januari 2020, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkap peristiwa asusila itu bermula dari perkenalan Mawar dengan tersangka melalui media sosial Facebook (FB).

“Modus dari pelaku yaitu perkenalan melalui medsos. Setelah berlangsung cukup lama keduanya berpacaran dengan saling bertukar foto ataupun melakukan video call dan ada salah satu foto korban dalam keadaan tidak memakai busana,” papar Kapolres Handono.

Menurut Handono dari foto vulgar itulah ada niat jahat yang terbesit di benak Mus untuk memperdaya Mawar. Ia mengancam korban melalui pesan singkat di  whatsapp yang membuat korban tak berdaya.

Dalam bukti pengancaman dari pesan di Whatsapp yang berbunyi “Sesok minggu moro ndek omahku pokok” (besok minggu ke rumahku), lalu korban menjawab “Moh – moh nyapo neng mah mu ” (Nggak mau ngapain ke rumahmu).

Menurut Kapolres mendengar jawaban Mawar, tersangka gusar dan kembali melayangkan pesan singkatnya.

“Wes to pokok ndek mah ku, opo fotomu tak duduhne Naning?” (sudahlah pokoknya ke rumahku saja,apa fotomu(foto telanjang dada) aku perlihatkan ke Nani ?) Mawar menjawab “Yo wes lak ngono” (ya udah kalau begitu) ,” jelas Kapolres menirukan isi ancaman tersangka.

Dari ancaman Mus itulah korban pada hari Minggu 29 September 2019 jam 10.00 wib benar-benar mendatangi rumah tersangka. Kemudian Mawar dipaksa melayani nafsu birahi tersangka di kamar tersangka.

Masih dikatakan Kapolres, persetubuhan dengan pengancaman itu berlangsung hingga empat kali yaitu di lakukan lagi setiap hari minggu yakni pada tanggal 13 Oktober, 27 Oktober, 17 November di tahun 2019.

“Hingga kali ke empat korban tidak tahan mengalami tekanan dan ancaman tersangka sehingga ia melaporkan peristiwa pencabulan itu pada Polres Nganjuk,” imbuh Handono.

Saat ini kata Kapolres, pelaku harus meringkuk dalam tahanan Polres Nganjuk dan terancam pasal 81ayat(1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 5 – 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyard Rupiah. (may/hen)

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca