Kenal di FB, Ngiler Lihat Poto Setengah Badan, Pria ini Cabulin Gadis di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil ungkap tindak pidana pencabulan yang menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya) seorang gadis berusia 15 tahun asal Nganjuk yang telah menjadi korban pencabulan di bawah ancaman pelaku bernama Mus (28).

Dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk pada Jumat 17 Januari 2020, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkap peristiwa asusila itu bermula dari perkenalan Mawar dengan tersangka melalui media sosial Facebook (FB).

“Modus dari pelaku yaitu perkenalan melalui medsos. Setelah berlangsung cukup lama keduanya berpacaran dengan saling bertukar foto ataupun melakukan video call dan ada salah satu foto korban dalam keadaan tidak memakai busana,” papar Kapolres Handono.

Menurut Handono dari foto vulgar itulah ada niat jahat yang terbesit di benak Mus untuk memperdaya Mawar. Ia mengancam korban melalui pesan singkat di  whatsapp yang membuat korban tak berdaya.

Dalam bukti pengancaman dari pesan di Whatsapp yang berbunyi “Sesok minggu moro ndek omahku pokok” (besok minggu ke rumahku), lalu korban menjawab “Moh – moh nyapo neng mah mu ” (Nggak mau ngapain ke rumahmu).

Menurut Kapolres mendengar jawaban Mawar, tersangka gusar dan kembali melayangkan pesan singkatnya.

“Wes to pokok ndek mah ku, opo fotomu tak duduhne Naning?” (sudahlah pokoknya ke rumahku saja,apa fotomu(foto telanjang dada) aku perlihatkan ke Nani ?) Mawar menjawab “Yo wes lak ngono” (ya udah kalau begitu) ,” jelas Kapolres menirukan isi ancaman tersangka.

Dari ancaman Mus itulah korban pada hari Minggu 29 September 2019 jam 10.00 wib benar-benar mendatangi rumah tersangka. Kemudian Mawar dipaksa melayani nafsu birahi tersangka di kamar tersangka.

Masih dikatakan Kapolres, persetubuhan dengan pengancaman itu berlangsung hingga empat kali yaitu di lakukan lagi setiap hari minggu yakni pada tanggal 13 Oktober, 27 Oktober, 17 November di tahun 2019.

“Hingga kali ke empat korban tidak tahan mengalami tekanan dan ancaman tersangka sehingga ia melaporkan peristiwa pencabulan itu pada Polres Nganjuk,” imbuh Handono.

Saat ini kata Kapolres, pelaku harus meringkuk dalam tahanan Polres Nganjuk dan terancam pasal 81ayat(1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 5 – 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyard Rupiah. (may/hen)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latihan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll TA 2024
Pagar Stadion Serampah Sakti Muara Enim Digondol Maling, Warga Minta Polisi Bertindak
Tidak Puas dengan Pekerjaan Normalisasi Sungai Kelekar, Warga Majasari Ancam Gelar Demo
Li Bapan DPD Kalbar Laporkan Ketua PN Pontianak ke Bawas MA, Ada Apa?
Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74
PT. Tel Bersama Pemerintah Kabupaten Muarenim Meriahkan HUT KE- 78 Gebyar UMKM
Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur
Belanja Masalah, Mendes Yandri Lihat Kondisi Nyata Desa di Kabupaten Bandung Barat

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 20:08 WIB

Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latihan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll TA 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:19 WIB

Pagar Stadion Serampah Sakti Muara Enim Digondol Maling, Warga Minta Polisi Bertindak

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:23 WIB

Tidak Puas dengan Pekerjaan Normalisasi Sungai Kelekar, Warga Majasari Ancam Gelar Demo

Sabtu, 23 November 2024 - 18:35 WIB

Li Bapan DPD Kalbar Laporkan Ketua PN Pontianak ke Bawas MA, Ada Apa?

Senin, 18 November 2024 - 16:26 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

Selasa, 10 Des 2024 - 11:28 WIB

Hukum & Kriminal

Polres Nganjuk Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lapangan Apel

Senin, 9 Des 2024 - 19:55 WIB