Kenal di FB, Ngiler Lihat Poto Setengah Badan, Pria ini Cabulin Gadis di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2020 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil ungkap tindak pidana pencabulan yang menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya) seorang gadis berusia 15 tahun asal Nganjuk yang telah menjadi korban pencabulan di bawah ancaman pelaku bernama Mus (28).

Dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk pada Jumat 17 Januari 2020, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkap peristiwa asusila itu bermula dari perkenalan Mawar dengan tersangka melalui media sosial Facebook (FB).

“Modus dari pelaku yaitu perkenalan melalui medsos. Setelah berlangsung cukup lama keduanya berpacaran dengan saling bertukar foto ataupun melakukan video call dan ada salah satu foto korban dalam keadaan tidak memakai busana,” papar Kapolres Handono.

Menurut Handono dari foto vulgar itulah ada niat jahat yang terbesit di benak Mus untuk memperdaya Mawar. Ia mengancam korban melalui pesan singkat di  whatsapp yang membuat korban tak berdaya.

Dalam bukti pengancaman dari pesan di Whatsapp yang berbunyi “Sesok minggu moro ndek omahku pokok” (besok minggu ke rumahku), lalu korban menjawab “Moh – moh nyapo neng mah mu ” (Nggak mau ngapain ke rumahmu).

Menurut Kapolres mendengar jawaban Mawar, tersangka gusar dan kembali melayangkan pesan singkatnya.

“Wes to pokok ndek mah ku, opo fotomu tak duduhne Naning?” (sudahlah pokoknya ke rumahku saja,apa fotomu(foto telanjang dada) aku perlihatkan ke Nani ?) Mawar menjawab “Yo wes lak ngono” (ya udah kalau begitu) ,” jelas Kapolres menirukan isi ancaman tersangka.

Dari ancaman Mus itulah korban pada hari Minggu 29 September 2019 jam 10.00 wib benar-benar mendatangi rumah tersangka. Kemudian Mawar dipaksa melayani nafsu birahi tersangka di kamar tersangka.

Masih dikatakan Kapolres, persetubuhan dengan pengancaman itu berlangsung hingga empat kali yaitu di lakukan lagi setiap hari minggu yakni pada tanggal 13 Oktober, 27 Oktober, 17 November di tahun 2019.

“Hingga kali ke empat korban tidak tahan mengalami tekanan dan ancaman tersangka sehingga ia melaporkan peristiwa pencabulan itu pada Polres Nganjuk,” imbuh Handono.

Saat ini kata Kapolres, pelaku harus meringkuk dalam tahanan Polres Nganjuk dan terancam pasal 81ayat(1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 5 – 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyard Rupiah. (may/hen)

Berita Terkait

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik
WOW Keren !!! Inovasi Satlantas Nganjuk Siapkan Bengkel Darurat Keliling Gratis dan Ngopi Gratis Bagi Para Pemudik
Banjir Besar Rendam Desa Binaan, Babinsa Kodim 0415/Jambi Sigap Evakuasi Warga
BREAKING NEWS Aksi Ormas LAKRI Blokir Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar
Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadan, PWI Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Takjil di Taman Nyawiji
Polres Nganjuk Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan Lestari Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Bupati Nganjuk Gelar Safari Ramadan dengan Berbagi Berkah pada Anak Yatim dan Kaum Duafa di Desa Gondang Kulon
PT TeL Distribusikan 1.000 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:00 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:09 WIB

WOW Keren !!! Inovasi Satlantas Nganjuk Siapkan Bengkel Darurat Keliling Gratis dan Ngopi Gratis Bagi Para Pemudik

Senin, 17 Maret 2025 - 19:46 WIB

Banjir Besar Rendam Desa Binaan, Babinsa Kodim 0415/Jambi Sigap Evakuasi Warga

Senin, 17 Maret 2025 - 16:00 WIB

BREAKING NEWS Aksi Ormas LAKRI Blokir Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:03 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadan, PWI Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Takjil di Taman Nyawiji

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, secara resmi membuka bazar ramadhan di halaman mapolrsta  Tangerang (foto:istimewa)

Regional

Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 01:49 WIB