Kenal di FB, Ngiler Lihat Poto Setengah Badan, Pria ini Cabulin Gadis di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil ungkap tindak pidana pencabulan yang menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya) seorang gadis berusia 15 tahun asal Nganjuk yang telah menjadi korban pencabulan di bawah ancaman pelaku bernama Mus (28).

Dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk pada Jumat 17 Januari 2020, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkap peristiwa asusila itu bermula dari perkenalan Mawar dengan tersangka melalui media sosial Facebook (FB).

“Modus dari pelaku yaitu perkenalan melalui medsos. Setelah berlangsung cukup lama keduanya berpacaran dengan saling bertukar foto ataupun melakukan video call dan ada salah satu foto korban dalam keadaan tidak memakai busana,” papar Kapolres Handono.

Menurut Handono dari foto vulgar itulah ada niat jahat yang terbesit di benak Mus untuk memperdaya Mawar. Ia mengancam korban melalui pesan singkat di  whatsapp yang membuat korban tak berdaya.

Dalam bukti pengancaman dari pesan di Whatsapp yang berbunyi “Sesok minggu moro ndek omahku pokok” (besok minggu ke rumahku), lalu korban menjawab “Moh – moh nyapo neng mah mu ” (Nggak mau ngapain ke rumahmu).

Menurut Kapolres mendengar jawaban Mawar, tersangka gusar dan kembali melayangkan pesan singkatnya.

“Wes to pokok ndek mah ku, opo fotomu tak duduhne Naning?” (sudahlah pokoknya ke rumahku saja,apa fotomu(foto telanjang dada) aku perlihatkan ke Nani ?) Mawar menjawab “Yo wes lak ngono” (ya udah kalau begitu) ,” jelas Kapolres menirukan isi ancaman tersangka.

Dari ancaman Mus itulah korban pada hari Minggu 29 September 2019 jam 10.00 wib benar-benar mendatangi rumah tersangka. Kemudian Mawar dipaksa melayani nafsu birahi tersangka di kamar tersangka.

Masih dikatakan Kapolres, persetubuhan dengan pengancaman itu berlangsung hingga empat kali yaitu di lakukan lagi setiap hari minggu yakni pada tanggal 13 Oktober, 27 Oktober, 17 November di tahun 2019.

“Hingga kali ke empat korban tidak tahan mengalami tekanan dan ancaman tersangka sehingga ia melaporkan peristiwa pencabulan itu pada Polres Nganjuk,” imbuh Handono.

Saat ini kata Kapolres, pelaku harus meringkuk dalam tahanan Polres Nganjuk dan terancam pasal 81ayat(1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 5 – 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyard Rupiah. (may/hen)

Berita Terkait

Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa
Polres Tuban Libatkan Ratusan Personel Gabungan, Pertandingan Liga 2 Persela Vs Deltras Berlangsung Kondusif
Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak
Ulama Besar Aceh Muhammad Yusuf A Wahab Alias Tusop Meninggal Dunia, HRD Sangat Berduka
Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali
Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 09:02 WIB

Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa

Selasa, 10 September 2024 - 07:48 WIB

Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak

Minggu, 8 September 2024 - 10:55 WIB

Ulama Besar Aceh Muhammad Yusuf A Wahab Alias Tusop Meninggal Dunia, HRD Sangat Berduka

Selasa, 3 September 2024 - 22:15 WIB

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)

Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Listrik Industri Sepatu diduga Palsu Diputus PLN

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:02 WIB

Berita Daerah

Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa

Selasa, 10 Sep 2024 - 09:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca