ifakta.co, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil ungkap tindak pidana pencabulan yang menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya) seorang gadis berusia 15 tahun asal Nganjuk yang telah menjadi korban pencabulan di bawah ancaman pelaku bernama Mus (28).
Dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk pada Jumat 17 Januari 2020, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkap peristiwa asusila itu bermula dari perkenalan Mawar dengan tersangka melalui media sosial Facebook (FB).
“Modus dari pelaku yaitu perkenalan melalui medsos. Setelah berlangsung cukup lama keduanya berpacaran dengan saling bertukar foto ataupun melakukan video call dan ada salah satu foto korban dalam keadaan tidak memakai busana,” papar Kapolres Handono.
Menurut Handono dari foto vulgar itulah ada niat jahat yang terbesit di benak Mus untuk memperdaya Mawar. Ia mengancam korban melalui pesan singkat di whatsapp yang membuat korban tak berdaya.
Dalam bukti pengancaman dari pesan di Whatsapp yang berbunyi “Sesok minggu moro ndek omahku pokok” (besok minggu ke rumahku), lalu korban menjawab “Moh – moh nyapo neng mah mu ” (Nggak mau ngapain ke rumahmu).
Menurut Kapolres mendengar jawaban Mawar, tersangka gusar dan kembali melayangkan pesan singkatnya.
“Wes to pokok ndek mah ku, opo fotomu tak duduhne Naning?” (sudahlah pokoknya ke rumahku saja,apa fotomu(foto telanjang dada) aku perlihatkan ke Nani ?) Mawar menjawab “Yo wes lak ngono” (ya udah kalau begitu) ,” jelas Kapolres menirukan isi ancaman tersangka.
Dari ancaman Mus itulah korban pada hari Minggu 29 September 2019 jam 10.00 wib benar-benar mendatangi rumah tersangka. Kemudian Mawar dipaksa melayani nafsu birahi tersangka di kamar tersangka.
Masih dikatakan Kapolres, persetubuhan dengan pengancaman itu berlangsung hingga empat kali yaitu di lakukan lagi setiap hari minggu yakni pada tanggal 13 Oktober, 27 Oktober, 17 November di tahun 2019.
“Hingga kali ke empat korban tidak tahan mengalami tekanan dan ancaman tersangka sehingga ia melaporkan peristiwa pencabulan itu pada Polres Nganjuk,” imbuh Handono.
Saat ini kata Kapolres, pelaku harus meringkuk dalam tahanan Polres Nganjuk dan terancam pasal 81ayat(1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 5 – 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyard Rupiah. (may/hen)