Singkat, 20 Hari Polres Nganjuk Sikat Tujuh Tersangka Narkotika dan OKB

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur kembali berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang Narkotika dan obat keras berbahaya (OKB) daftar G. Pencapaian itu didapat dalam kurun waktu 20 hari terhitung 10 hari sebelum tahun baru, hingga minggu kedua di bulan Januari 2020.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menyebutkan, dari tujuh pengungkapan itu yakni satu tersangka perkara Narkotika dan enam perkara penyalahgunaan obat kimia berbahaya (OKB) daftar G.

“Dalam perkara Narkotika, satu tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan adalah Saeful (28) asal Simokerto Surabaya,” kata Handono saat menggelar konfrensi pers, di Mapolres Nganjuk, Jum’at 10 Januari 2020 siang.

Dari tangan Saeful diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram, satu buah alat hisap sabu dan satu buah unit telepon seluler.

Menurut Handono, dalam bertransaksi  Saiful mengemas sabu dalam paket hemat seharga 400 ribu dan per gramnya dijual seharga 1,4 juta hingga 1,8 juta rupiah.

Sementara yang lainnya adalah enam perkara dalam kasus OKB yaitu Joko (37), Tri (36), Putu (40), Deni (23), Ivan (25) dan Adam (25).

“Untuk perkara OKB semua ada enam pelaku, empat diantaranya mereka itu masih hubungan saudara,” ujarnya.

Bahkan menurut Handono, salah satu tersangka yaitu Deni mengaku jika tersangka Putut adalah pamannya. Ia nekad menjual pil koplo pada pamannya itu, lantaran ingin ketiga anak Putut di Nganjuk yaitu buah perkawinan dari bibinya dahulu disambangi dan dinafkahi.

“Saya sengaja memancing paman saya (Putu) dengan pil koplo agar dia mau datang ke Nganjuk untuk menengok ketiga anaknya yang lama tidak disambangi,” ujar Deni memberikan alasan.

Namun disisi lain Putu malah berkilah, dirinya mengkonsumsi pil koplo hanya untuk doping saja karena profesinya sebagai sopir truk.

“Saya konsumsi pil koplo untuk dopping biar selalu terjaga selama nyupir truk,” kilahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bagi pengedar Narkotika di jerat dengan pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara  dan denda paling sedikit 800 juta.

“Sedangkan untuk para pengedar OKB telah melanggar UU Kesehatan yakni pasal 196 jo pasal 88 ayat (2), (3) UURI No.36 tahun 2009  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

POSAL LAGOI WILAYAH KERJA LANAL BINTAN SEBAGAI TUAN RUMAH AJANG MANDIRI MARATHON TAHUN 2024
Panglima TNI Berikan 200 Paket Sembako Dan Akte Kelahiran Dalam Pembukaan PRIMA 4×4 Challange Kepada Masyarakat Padalarang
Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama dan Santri di Ponpes Al-Ubaidah dan Ponpes Al -Fatah Miftahul Ulla Kertosono
Gelar Sosialisasi P4GN Upaya Memberantas Narkotika Kepada Prajurit
KALSEL POSITIF TUAN RUMAH HARI PERS NASIONAL 2025
Resmi !!! Pengurus Anak Cabang IKA PMII Se- Kabupaten Nganjuk Masa Khidmat 2024-2029 Telah Dilantik
Ops Zebra Semeru 2024, Polres Bondowoso Gelar Police Goes To School
Silaturahmi Kamtibmas: Polres Nganjuk dan Kecamatan Rekoso Bersinergi Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 23:55 WIB

POSAL LAGOI WILAYAH KERJA LANAL BINTAN SEBAGAI TUAN RUMAH AJANG MANDIRI MARATHON TAHUN 2024

Minggu, 3 November 2024 - 19:37 WIB

Panglima TNI Berikan 200 Paket Sembako Dan Akte Kelahiran Dalam Pembukaan PRIMA 4×4 Challange Kepada Masyarakat Padalarang

Sabtu, 2 November 2024 - 01:52 WIB

Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama dan Santri di Ponpes Al-Ubaidah dan Ponpes Al -Fatah Miftahul Ulla Kertosono

Kamis, 31 Oktober 2024 - 05:58 WIB

Gelar Sosialisasi P4GN Upaya Memberantas Narkotika Kepada Prajurit

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:01 WIB

KALSEL POSITIF TUAN RUMAH HARI PERS NASIONAL 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca