Singkat, 20 Hari Polres Nganjuk Sikat Tujuh Tersangka Narkotika dan OKB

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2020 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur kembali berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang Narkotika dan obat keras berbahaya (OKB) daftar G. Pencapaian itu didapat dalam kurun waktu 20 hari terhitung 10 hari sebelum tahun baru, hingga minggu kedua di bulan Januari 2020.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menyebutkan, dari tujuh pengungkapan itu yakni satu tersangka perkara Narkotika dan enam perkara penyalahgunaan obat kimia berbahaya (OKB) daftar G.

“Dalam perkara Narkotika, satu tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan adalah Saeful (28) asal Simokerto Surabaya,” kata Handono saat menggelar konfrensi pers, di Mapolres Nganjuk, Jum’at 10 Januari 2020 siang.

Dari tangan Saeful diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram, satu buah alat hisap sabu dan satu buah unit telepon seluler.

Menurut Handono, dalam bertransaksi  Saiful mengemas sabu dalam paket hemat seharga 400 ribu dan per gramnya dijual seharga 1,4 juta hingga 1,8 juta rupiah.

Sementara yang lainnya adalah enam perkara dalam kasus OKB yaitu Joko (37), Tri (36), Putu (40), Deni (23), Ivan (25) dan Adam (25).

“Untuk perkara OKB semua ada enam pelaku, empat diantaranya mereka itu masih hubungan saudara,” ujarnya.

Bahkan menurut Handono, salah satu tersangka yaitu Deni mengaku jika tersangka Putut adalah pamannya. Ia nekad menjual pil koplo pada pamannya itu, lantaran ingin ketiga anak Putut di Nganjuk yaitu buah perkawinan dari bibinya dahulu disambangi dan dinafkahi.

“Saya sengaja memancing paman saya (Putu) dengan pil koplo agar dia mau datang ke Nganjuk untuk menengok ketiga anaknya yang lama tidak disambangi,” ujar Deni memberikan alasan.

Namun disisi lain Putu malah berkilah, dirinya mengkonsumsi pil koplo hanya untuk doping saja karena profesinya sebagai sopir truk.

“Saya konsumsi pil koplo untuk dopping biar selalu terjaga selama nyupir truk,” kilahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bagi pengedar Narkotika di jerat dengan pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara  dan denda paling sedikit 800 juta.

“Sedangkan untuk para pengedar OKB telah melanggar UU Kesehatan yakni pasal 196 jo pasal 88 ayat (2), (3) UURI No.36 tahun 2009  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kenaikan Pangkat, Wujud Pengabdian dan Kehormatan: Kompol Yulizar Rinaldo Terima Amanah Terakhir Sebelum Purna Tugas
Bupati Gratiskan BPHTB dan PBG Dukung Program 3 Juta Rumah
Kejari Muara Enim Sosialisasikan Program Jaga Desa
Pembangunan Tugu Lalu Lintas Pompa Angguk Ikon Baru Kota Prabumulih
MB-PKRI Datangi DMPTSP Dan Kasat Pol PP Terkait Pemberitaan PT. MU
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Nganjuk Pantau Tanaman Melon Warga Wilangan
Sambut Mayday, Polres Nganjuk Dorong Kegiatan Positif dan Damai
MB-PKRI, Publik Menunggu Jawaban Resmi Dari Walikota Terkait Keberadaan PT. MU

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 11:13 WIB

Kenaikan Pangkat, Wujud Pengabdian dan Kehormatan: Kompol Yulizar Rinaldo Terima Amanah Terakhir Sebelum Purna Tugas

Selasa, 29 April 2025 - 17:33 WIB

Kejari Muara Enim Sosialisasikan Program Jaga Desa

Selasa, 29 April 2025 - 16:27 WIB

Pembangunan Tugu Lalu Lintas Pompa Angguk Ikon Baru Kota Prabumulih

Senin, 28 April 2025 - 23:23 WIB

MB-PKRI Datangi DMPTSP Dan Kasat Pol PP Terkait Pemberitaan PT. MU

Senin, 28 April 2025 - 20:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Nganjuk Pantau Tanaman Melon Warga Wilangan

Berita Terbaru