Singkat, 20 Hari Polres Nganjuk Sikat Tujuh Tersangka Narkotika dan OKB

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2020 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur kembali berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang Narkotika dan obat keras berbahaya (OKB) daftar G. Pencapaian itu didapat dalam kurun waktu 20 hari terhitung 10 hari sebelum tahun baru, hingga minggu kedua di bulan Januari 2020.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menyebutkan, dari tujuh pengungkapan itu yakni satu tersangka perkara Narkotika dan enam perkara penyalahgunaan obat kimia berbahaya (OKB) daftar G.

“Dalam perkara Narkotika, satu tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan adalah Saeful (28) asal Simokerto Surabaya,” kata Handono saat menggelar konfrensi pers, di Mapolres Nganjuk, Jum’at 10 Januari 2020 siang.

Dari tangan Saeful diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram, satu buah alat hisap sabu dan satu buah unit telepon seluler.

Menurut Handono, dalam bertransaksi  Saiful mengemas sabu dalam paket hemat seharga 400 ribu dan per gramnya dijual seharga 1,4 juta hingga 1,8 juta rupiah.

Sementara yang lainnya adalah enam perkara dalam kasus OKB yaitu Joko (37), Tri (36), Putu (40), Deni (23), Ivan (25) dan Adam (25).

“Untuk perkara OKB semua ada enam pelaku, empat diantaranya mereka itu masih hubungan saudara,” ujarnya.

Bahkan menurut Handono, salah satu tersangka yaitu Deni mengaku jika tersangka Putut adalah pamannya. Ia nekad menjual pil koplo pada pamannya itu, lantaran ingin ketiga anak Putut di Nganjuk yaitu buah perkawinan dari bibinya dahulu disambangi dan dinafkahi.

“Saya sengaja memancing paman saya (Putu) dengan pil koplo agar dia mau datang ke Nganjuk untuk menengok ketiga anaknya yang lama tidak disambangi,” ujar Deni memberikan alasan.

Namun disisi lain Putu malah berkilah, dirinya mengkonsumsi pil koplo hanya untuk doping saja karena profesinya sebagai sopir truk.

“Saya konsumsi pil koplo untuk dopping biar selalu terjaga selama nyupir truk,” kilahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bagi pengedar Narkotika di jerat dengan pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara  dan denda paling sedikit 800 juta.

“Sedangkan untuk para pengedar OKB telah melanggar UU Kesehatan yakni pasal 196 jo pasal 88 ayat (2), (3) UURI No.36 tahun 2009  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca