Suasana di persidanhan (Poto:Mayang)
ifakta.co, Nganjuk – Sidang perdata dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk terkait gugatan Arif Saifudin (46) terhadap istri syar’i nya Dewi Anawati (50) seorang ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk telah memasuki sidang mediasi keempat, pada Rabu 8 Januari 2020 siang.
Sidang mediasi yang tertutup bagi awak media itu di pimpin oleh Hakim Diah Nursanti, SH sebagai mediator. Menurut Kuasa Hukum kedua belah fihak sidang tersebut berlangsung cukup alot, mereka sama- sama bertahan dengan statement masing -masing.
Meski di gelar kali keempat, namun hasilnya tak jua merujuk pada perdamaian bahkan berujung deadlock.
Dewi Anawati melalui tim kuasa hukumnya, KRT Nurwadi Rekso Hadinegoro SE, SH, MH mengatakan Mediasi dinyatakan gagal karena pihak tergugat tidak dapat memenuhi syarat perdamaian yang diajukan penggugat.
“Klien kami tidak bisa memenuhi syarat perdamaian yang di ajukan oleh penggugat yang mana penggugat ingin ibu Dewi kembali sebagai istri kedua dan melegalkan hubungan syar’i nya secara resmi pada negara,” jelas KRT Nurwadi.
Saat ditemui di luar sidang Nurwadi menampik beberapa hal yang dilontarkan kuasa hukum Arif kepada Dewi Anawati yang dianggapnya sebagai kebohongan publik dan juga pembunuhan karakter bagi kliennya itu.
“Ibu Dewi tidak pernah menipu siapapun dan tidak pernah “kumpul kebo” seperti yang didengungkan oleh penggugat di awal sidang. Karena ia memiliki bukti otentik yang telah diakui ke absahannya oleh pihak penggugat dalam sidang sebelumnya,” ujar kuasa hukum Dewi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal lain yang juga memberatkan tergugat untuk berdamai adalah terkait rumah yang disengketakan sebagai dakwaan pokok dalam kasus perdata ini oleh penggugat. Menurut PH Dewi Anawati dalam rentan waktu masa mediasi berlangsung rumah yang dihuni oleh Dewi tersebut kini telah dikuasai oleh penggugat.
Dalam hal ini tim kuasa hukum Dewi belum mengambil sikap apakah masalah itu akan di bawa ke ranah pidana atau tidak.
Sementara itu menanggapi masalah ini, Arif Saifudin yang di dampingi kuasa hukumnya kepada ifakta.co mengatakan jika pihaknya sudah membuka jalan yang mengarah pada perdamaian.
“Saya sudah kobiltu nikah mas di depan orang tua ibu Dewi dan nikah itu perjanjian Tuhan. Yang mendeadlock mediasi ini adalah pihak tergugat,.
padahal saya selalu berupaya untuk berdamai karena saya ingin Ibu Dewi kembali pada saya untuk menjadi istri saya secara sah menurut agama dan negara karena saya bukan “play boy” niat saya baik,” ungkap Arif dengan semangat.
Nikah Sirih dan Bahasa Hukum
Namun, berbanding terbalik dengan statement “kumpul kebo” yang dilontarkan pada tergugat di awal sidang oleh kuasa hukum penggugat Sandi Satria Putra SH, yang menanggapinya dengan tenang.
“Nikah siri itu tidak ada dalam bahasa hukum, kita berbicara dalam kontek perkawinan, pernikahan itu dianggap sah jika sah secara agama dan sah secara administrasi negara yaitu bila tercatat di KUA,” jelas Sandi.
Lebih dalam lagi ia mengungkapkan dalam kasus kliennya itu ia membenarkan jika telah terjadi pernikahan syar’i.
“Dalam kontek ini pak Arif memang benar dia sudah nikah secara syar’i seperti yang dibuktikan ibu Dewi tetapi dia kan baru sah secara agama. Kalau tidak didaftarkan dan tercatat secara administrasi berarti status pernikahan itu ‘kan tidak sah karena menurut UU pernikahan No 1 tahun 1974 dikatakan di sana bahwa syarat sah perkawinan itu harus sah menurut agama yang kedua harus di catatkan,” papar Sandi.
Menurut Dewi terbentur dengan aturan kedisiplinan yang harus di taatinya sebagai ASN. Lalu kembali dituturkan oleh pihak penggugat jika jauh sebelum masalah ini bergulir di PN semua bukti telah diamankan dahulu oleh tergugat dan tergugat dituding tidak mau mengakui pernikahan tersebut.
Hal tersebut terkesan jika penggugat berusaha membuat acuan-acuan baru untuk memelintir pokok permasalahan yang ada dengan alibi yang berusaha di bangunnya lagi sejalan dengan alur sidang.
Karena pengugat dan tergugat terbukti menikah secara syar’i sebagaimana di atur dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan”. Dari dalil ini pernikahan yang sah menurut agama maka diakui oleh negara meski belum tercatat secara administrasi.
Sayangnya hal ini dipungkiri oleh penggugat karena telah mengatakan status hubungannya dengan tergugat adalah kumpul kebo.
Karena belum adanya titik temu antara keduanya maka sidang dilanjutkan minggu depan yang merupakan sidang pembacaan gugatan dari pada penggugat. (May)