Saya Bukan “Play Boy” Kata Arif dalam Sidang Mediasi yang Berujung Deadlock

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2020 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di persidanhan (Poto:Mayang)

ifakta.co, Nganjuk – Sidang perdata dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk terkait gugatan Arif Saifudin (46) terhadap istri syar’i nya Dewi Anawati (50) seorang ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk telah memasuki sidang mediasi keempat, pada Rabu 8 Januari 2020 siang.

Sidang mediasi yang tertutup bagi awak media itu di pimpin oleh Hakim Diah Nursanti, SH sebagai mediator. Menurut Kuasa Hukum kedua belah fihak sidang tersebut berlangsung cukup alot, mereka sama- sama bertahan dengan statement masing -masing.

Tim kuasa hukum tergugat (Poto:Mayang)

Meski di gelar kali keempat, namun hasilnya tak jua merujuk pada perdamaian bahkan berujung deadlock.

Dewi Anawati melalui tim kuasa hukumnya, KRT Nurwadi Rekso Hadinegoro SE, SH, MH  mengatakan Mediasi dinyatakan gagal karena pihak tergugat tidak dapat memenuhi syarat perdamaian yang diajukan penggugat.

“Klien kami tidak bisa memenuhi syarat perdamaian yang di ajukan oleh penggugat yang mana penggugat ingin ibu Dewi kembali sebagai istri kedua dan melegalkan hubungan syar’i nya secara resmi pada negara,” jelas KRT Nurwadi.

Saat ditemui di luar sidang Nurwadi menampik beberapa hal yang dilontarkan kuasa hukum Arif kepada Dewi Anawati yang dianggapnya sebagai kebohongan publik dan juga pembunuhan karakter bagi kliennya itu.

“Ibu Dewi tidak pernah menipu siapapun dan tidak pernah “kumpul kebo” seperti yang didengungkan oleh penggugat di awal sidang. Karena ia memiliki bukti otentik yang telah diakui ke absahannya oleh pihak penggugat dalam sidang sebelumnya,” ujar kuasa hukum Dewi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggugat dan kuasa hukumnya (Poto:Mayang)

Hal lain yang juga memberatkan tergugat untuk berdamai adalah terkait rumah yang disengketakan sebagai dakwaan pokok dalam kasus perdata ini oleh penggugat. Menurut PH Dewi Anawati dalam rentan waktu  masa mediasi berlangsung rumah yang  dihuni oleh Dewi tersebut kini telah dikuasai oleh penggugat.

Dalam hal ini tim kuasa hukum Dewi belum mengambil sikap apakah masalah itu akan di bawa ke ranah pidana atau tidak.

Sementara itu menanggapi masalah ini, Arif Saifudin yang di dampingi kuasa hukumnya kepada ifakta.co  mengatakan jika pihaknya sudah membuka jalan yang mengarah pada perdamaian.

“Saya sudah kobiltu nikah mas di depan orang tua ibu Dewi dan nikah itu perjanjian Tuhan. Yang mendeadlock mediasi ini adalah pihak tergugat,.
padahal saya selalu berupaya untuk berdamai karena saya ingin Ibu Dewi kembali pada saya untuk menjadi istri saya secara sah menurut agama dan negara karena saya bukan “play boy” niat saya baik,” ungkap Arif dengan semangat.

Nikah Sirih dan Bahasa Hukum

Namun, berbanding terbalik dengan statement “kumpul kebo” yang dilontarkan pada tergugat di awal sidang oleh kuasa hukum penggugat Sandi Satria Putra SH, yang menanggapinya dengan tenang.

“Nikah siri itu tidak ada dalam bahasa hukum, kita berbicara dalam kontek perkawinan, pernikahan itu dianggap sah jika sah secara agama dan sah secara administrasi negara yaitu bila tercatat di KUA,” jelas Sandi.

Lebih dalam lagi ia mengungkapkan dalam kasus kliennya itu ia membenarkan jika telah terjadi pernikahan syar’i.

“Dalam kontek ini pak Arif memang benar dia sudah nikah secara syar’i seperti yang dibuktikan ibu Dewi tetapi dia kan baru sah secara agama. Kalau tidak didaftarkan dan tercatat secara administrasi berarti status pernikahan itu ‘kan tidak sah karena menurut UU pernikahan No 1 tahun 1974 dikatakan di sana bahwa syarat sah perkawinan itu harus sah menurut agama yang kedua harus di catatkan,” papar Sandi.

Menurut Dewi terbentur dengan aturan kedisiplinan yang harus di taatinya sebagai ASN. Lalu kembali dituturkan oleh pihak penggugat jika jauh sebelum masalah ini bergulir di PN semua bukti telah diamankan dahulu oleh tergugat dan tergugat dituding tidak mau mengakui pernikahan tersebut.

Hal tersebut terkesan jika penggugat berusaha membuat acuan-acuan baru untuk memelintir pokok permasalahan yang ada dengan alibi yang berusaha di bangunnya lagi sejalan dengan alur sidang.

Karena pengugat dan tergugat terbukti menikah secara syar’i sebagaimana di atur dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan”. Dari dalil ini pernikahan yang sah menurut agama maka diakui oleh negara meski belum tercatat secara administrasi.

Sayangnya hal ini dipungkiri oleh penggugat karena telah mengatakan status hubungannya dengan tergugat adalah kumpul kebo.

Karena belum adanya titik temu antara keduanya maka sidang dilanjutkan minggu depan yang merupakan sidang pembacaan gugatan dari pada penggugat. (May)

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca