Berkedok Penjual Mainan, Pria ini Dibekuk Polisi Karena Edarkan Pil Koplo

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnomo Adi alias Boyes terduga pengedar pil koplo (Poto: Humas Polres Nganjuk)

ifakta.co, Nganjuk – Seorang pria pedagang mainan anak-anak yang diduga pengedar pil koplo (obat daftar G) bernama Tri Purnomo Adi (26) alias Boyes di ciduk tim Resnarkoba Polres Nganjuk di rumah kontrakannya di Desa Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmumyo, Kabupaten Jombang pada Minggu 05 Januari 2020 sekira pukul 11.00 wib.

Penangkapan itu, menurut penuturan Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman, didasari oleh informasi yang diterima oleh Unit Opsnal saat melakukan penangkapan terhadap Wawan pada 4 Januari 2020 pukul 10.00 wib di sebuah kedai kopi di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan

“Dari hasil penangkapan Wawan, kami temukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1 lop (1000 butir) yang di sembunyikan di saku celana belakang. Ketika dimintai keterangan Wawan mengatakan jika barang tersebut ia peroleh dari Boyes yang beralamatkan di kota Wonokromo Surabaya,” jelas Sudarman.

Ia juga menjelaskan setelah di adakan penyelidikan lebih lanjut barulah di lakukan penangkapan terhadap Boyes di Jombang.

Dari sana kedok Boyes akhirnya terbongkar, ia yang kesehariannya bejualan mainan anak ternyata di balik itu berprofesi sebagai pengedar pil koplo.

“Dalam penangkapan di rumah kontrakannya itu berhasil di amankan 1730 butir pil dobel L, uang tunai 1 juta rupiah serta 1 buah HP merk oppo,” kata AKP Sudarman.

Masih di jelaskannya, ketika ditanyai petugas, Boyes mengaku mendapatkan suplay obat kimia berbahaya itu dari seseorang yang berdomisili di Mojokerto.

Dengan barang bukti yang ada, kedua tersangka itu akhirnya harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Nganjuk sambil menunggu proses hukum berlanjut karena di duga telah melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.

“Kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polres Nganjuk Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Apel Kesiapan, Satlantas Nganjuk Siap Amankan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Lurah Banaran Kertosono Diduga Lakukan Pungli Terhadap Warganya Berdalih Posyandu
GRIB Jaya Nganjuk Geruduk Proyek Pembangunan PT SAI Gondang Lantaran Cemari Lingkungan
Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latihan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll TA 2024
Pagar Stadion Serampah Sakti Muara Enim Digondol Maling, Warga Minta Polisi Bertindak
Tidak Puas dengan Pekerjaan Normalisasi Sungai Kelekar, Warga Majasari Ancam Gelar Demo
Li Bapan DPD Kalbar Laporkan Ketua PN Pontianak ke Bawas MA, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:47 WIB

Polres Nganjuk Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 05:38 WIB

Apel Kesiapan, Satlantas Nganjuk Siap Amankan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:57 WIB

Lurah Banaran Kertosono Diduga Lakukan Pungli Terhadap Warganya Berdalih Posyandu

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:18 WIB

GRIB Jaya Nganjuk Geruduk Proyek Pembangunan PT SAI Gondang Lantaran Cemari Lingkungan

Senin, 9 Desember 2024 - 20:08 WIB

Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latihan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll TA 2024

Berita Terbaru

Dongkrak kinerja perdagangan berjangka komoditi, kemenperin menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan platform usaha dibidang emas terverifikasi resmi

Ekonomi & Bisnis

Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Dengan Sistem Digitalisasi

Sabtu, 14 Des 2024 - 15:25 WIB