Berkedok Penjual Mainan, Pria ini Dibekuk Polisi Karena Edarkan Pil Koplo

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2020 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnomo Adi alias Boyes terduga pengedar pil koplo (Poto: Humas Polres Nganjuk)

ifakta.co, Nganjuk – Seorang pria pedagang mainan anak-anak yang diduga pengedar pil koplo (obat daftar G) bernama Tri Purnomo Adi (26) alias Boyes di ciduk tim Resnarkoba Polres Nganjuk di rumah kontrakannya di Desa Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmumyo, Kabupaten Jombang pada Minggu 05 Januari 2020 sekira pukul 11.00 wib.

Penangkapan itu, menurut penuturan Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman, didasari oleh informasi yang diterima oleh Unit Opsnal saat melakukan penangkapan terhadap Wawan pada 4 Januari 2020 pukul 10.00 wib di sebuah kedai kopi di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan

“Dari hasil penangkapan Wawan, kami temukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1 lop (1000 butir) yang di sembunyikan di saku celana belakang. Ketika dimintai keterangan Wawan mengatakan jika barang tersebut ia peroleh dari Boyes yang beralamatkan di kota Wonokromo Surabaya,” jelas Sudarman.

Ia juga menjelaskan setelah di adakan penyelidikan lebih lanjut barulah di lakukan penangkapan terhadap Boyes di Jombang.

Dari sana kedok Boyes akhirnya terbongkar, ia yang kesehariannya bejualan mainan anak ternyata di balik itu berprofesi sebagai pengedar pil koplo.

“Dalam penangkapan di rumah kontrakannya itu berhasil di amankan 1730 butir pil dobel L, uang tunai 1 juta rupiah serta 1 buah HP merk oppo,” kata AKP Sudarman.

Masih di jelaskannya, ketika ditanyai petugas, Boyes mengaku mendapatkan suplay obat kimia berbahaya itu dari seseorang yang berdomisili di Mojokerto.

Dengan barang bukti yang ada, kedua tersangka itu akhirnya harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Nganjuk sambil menunggu proses hukum berlanjut karena di duga telah melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.

“Kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca