Berkedok Penjual Mainan, Pria ini Dibekuk Polisi Karena Edarkan Pil Koplo

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2020 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnomo Adi alias Boyes terduga pengedar pil koplo (Poto: Humas Polres Nganjuk)

ifakta.co, Nganjuk – Seorang pria pedagang mainan anak-anak yang diduga pengedar pil koplo (obat daftar G) bernama Tri Purnomo Adi (26) alias Boyes di ciduk tim Resnarkoba Polres Nganjuk di rumah kontrakannya di Desa Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmumyo, Kabupaten Jombang pada Minggu 05 Januari 2020 sekira pukul 11.00 wib.

Penangkapan itu, menurut penuturan Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman, didasari oleh informasi yang diterima oleh Unit Opsnal saat melakukan penangkapan terhadap Wawan pada 4 Januari 2020 pukul 10.00 wib di sebuah kedai kopi di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan

“Dari hasil penangkapan Wawan, kami temukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1 lop (1000 butir) yang di sembunyikan di saku celana belakang. Ketika dimintai keterangan Wawan mengatakan jika barang tersebut ia peroleh dari Boyes yang beralamatkan di kota Wonokromo Surabaya,” jelas Sudarman.

Ia juga menjelaskan setelah di adakan penyelidikan lebih lanjut barulah di lakukan penangkapan terhadap Boyes di Jombang.

Dari sana kedok Boyes akhirnya terbongkar, ia yang kesehariannya bejualan mainan anak ternyata di balik itu berprofesi sebagai pengedar pil koplo.

“Dalam penangkapan di rumah kontrakannya itu berhasil di amankan 1730 butir pil dobel L, uang tunai 1 juta rupiah serta 1 buah HP merk oppo,” kata AKP Sudarman.

Masih di jelaskannya, ketika ditanyai petugas, Boyes mengaku mendapatkan suplay obat kimia berbahaya itu dari seseorang yang berdomisili di Mojokerto.

Dengan barang bukti yang ada, kedua tersangka itu akhirnya harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Nganjuk sambil menunggu proses hukum berlanjut karena di duga telah melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.

“Kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Nganjuk Pantau Tanaman Melon Warga Wilangan
Sambut Mayday, Polres Nganjuk Dorong Kegiatan Positif dan Damai
MB-PKRI, Publik Menunggu Jawaban Resmi Dari Walikota Terkait Keberadaan PT. MU
Bincang Santai Bersama Edi Wanseri Kades Muara Lawai , Tentang Ketahanan Pangan di Desa
Kejari Nganjuk Rayakan Hari Jadi Kabupaten ke-1088 dengan Layanan Hukum Gratis dan Kampanye Anti Korupsi
Bhabinkamtibmas Kampungbaru Sapa Warga di Sawah, Ajak Dukung Ketahanan Pangan
Tasyakuran Masal Tumpeng 1088 Meriahkan Hari Jadi Nganjuk ke-1088: Kapolres Nganjuk Tegaskan Pentingnya Sinergi Keamanan
Wow Luar Biasa !!! Euforia Warga Nganjuk Gelar Tasyakuran Meriah Peringati Hari Jadi ke- 1088 dengan Ribuan Tumpeng

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Nganjuk Pantau Tanaman Melon Warga Wilangan

Senin, 28 April 2025 - 19:38 WIB

Sambut Mayday, Polres Nganjuk Dorong Kegiatan Positif dan Damai

Senin, 28 April 2025 - 15:50 WIB

MB-PKRI, Publik Menunggu Jawaban Resmi Dari Walikota Terkait Keberadaan PT. MU

Senin, 28 April 2025 - 14:00 WIB

Kejari Nganjuk Rayakan Hari Jadi Kabupaten ke-1088 dengan Layanan Hukum Gratis dan Kampanye Anti Korupsi

Minggu, 27 April 2025 - 18:58 WIB

Bhabinkamtibmas Kampungbaru Sapa Warga di Sawah, Ajak Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Sambut Mayday, Polres Nganjuk Dorong Kegiatan Positif dan Damai

Senin, 28 Apr 2025 - 19:38 WIB

Pengurus AMKI Pusat mengadakan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Foto: Dok.AKMI/ifakta.co)

Megapolitan

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Senin, 28 Apr 2025 - 19:23 WIB