Berkedok Penjual Mainan, Pria ini Dibekuk Polisi Karena Edarkan Pil Koplo

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2020 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnomo Adi alias Boyes terduga pengedar pil koplo (Poto: Humas Polres Nganjuk)

ifakta.co, Nganjuk – Seorang pria pedagang mainan anak-anak yang diduga pengedar pil koplo (obat daftar G) bernama Tri Purnomo Adi (26) alias Boyes di ciduk tim Resnarkoba Polres Nganjuk di rumah kontrakannya di Desa Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmumyo, Kabupaten Jombang pada Minggu 05 Januari 2020 sekira pukul 11.00 wib.

Penangkapan itu, menurut penuturan Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman, didasari oleh informasi yang diterima oleh Unit Opsnal saat melakukan penangkapan terhadap Wawan pada 4 Januari 2020 pukul 10.00 wib di sebuah kedai kopi di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan

“Dari hasil penangkapan Wawan, kami temukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1 lop (1000 butir) yang di sembunyikan di saku celana belakang. Ketika dimintai keterangan Wawan mengatakan jika barang tersebut ia peroleh dari Boyes yang beralamatkan di kota Wonokromo Surabaya,” jelas Sudarman.

Ia juga menjelaskan setelah di adakan penyelidikan lebih lanjut barulah di lakukan penangkapan terhadap Boyes di Jombang.

Dari sana kedok Boyes akhirnya terbongkar, ia yang kesehariannya bejualan mainan anak ternyata di balik itu berprofesi sebagai pengedar pil koplo.

“Dalam penangkapan di rumah kontrakannya itu berhasil di amankan 1730 butir pil dobel L, uang tunai 1 juta rupiah serta 1 buah HP merk oppo,” kata AKP Sudarman.

Masih di jelaskannya, ketika ditanyai petugas, Boyes mengaku mendapatkan suplay obat kimia berbahaya itu dari seseorang yang berdomisili di Mojokerto.

Dengan barang bukti yang ada, kedua tersangka itu akhirnya harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Nganjuk sambil menunggu proses hukum berlanjut karena di duga telah melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.

“Kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tiga Pilar Kecamatan Nganjuk Raih Juara Pertama Lomba Sinergitas Kabupaten Nganjuk
Polres Nganjuk Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Seni Budaya dalam Podcast bersama Dirbinmas Polda Jatim
Jumat Curhat, Polres Nganjuk Upayakan Tindakan Preventif Sebelum Gangguan Kamtibmas Terjadi
Peringati Hari Korpri 2023, Polres Nganjuk Gelar Senam Aerobik Bersama ASN
Dukung Percepatan Pembangunan DOB untuk Papua Sejahtera
Polres Nganjuk Gelar Upacara Bendera Peringati Semangat Juang Pahlawan 10 November 2023
Berikan Wawasan Kebangsaan, Kapolres Nganjuk Ajak Hindari Perpecahan dan Faham Radikal
Bersama Seluruh Komponen Bangsa, Kodim 0810 Nganjuk Deklarasikan Pemilu 2024 Damai

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 11:34 WIB

Satpol PP Tak Punya Nyali Bongkar Reklame di Kodim 0503/JB yang Langgar Pergub

Kamis, 30 November 2023 - 08:13 WIB

Revi Zulkarnain Terus Hijaukan Terminal Kalideres dengan Tanaman Produktip

Kamis, 30 November 2023 - 07:50 WIB

Caleg Lala Komalawati Gelar Pertemuan dengan Ojol Tambora

Rabu, 29 November 2023 - 21:42 WIB

Lestarikan Bumi, Kecamatan Kalideres Ikut Gerakan Tanam Pohon Serentak bersama Presiden Jokowi

Rabu, 29 November 2023 - 18:35 WIB

Arena Gantangan Burung di Gor Cendrawasih Diduga Curi Listrik, Aktivis Minta Diproses Hukum

Rabu, 29 November 2023 - 16:05 WIB

Lurah Kamal Tanam Pohon di Botanical Garden di Hari Tanam Pohon Sedunia

Rabu, 29 November 2023 - 13:32 WIB

Pemkot Jaksel Tanam 3.130 Bibit Pohon untuk Peringati Hari Menanam Pohon

Selasa, 28 November 2023 - 18:42 WIB

Reklame Warna Warni Advertising di Kodim Jakbar Diduga Ilegal

Berita Terbaru

PLTU Banjarsari raih penghargaan CSR Indonesia Award di Cabor Panjat Tebing. (Foto: Istimewa)

Olahraga

Keren! PLTU Banjarsari Raih Penghargaan CSR Indonesia Award

Jumat, 1 Des 2023 - 17:05 WIB