Aplikasi E-Dabu Versi 4.2 Milik BPJS Kesehatan Jawab Kebutuhan HRD Badan Usahan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Aplikasi e-Dabu telah menjadi andalan bagi HRD atau PIC badan usaha dalam mengakses dan mengelola data kepesertaan karyawannya di BPJS Kesehatan. Aplikasi ini pun selalu melakukan penyempurnaan melalui hadirnya fitur-fitur terbaru yang kini hadir dalam versi 4.2.

Setelah dilakukan sosialisasi penggunaan aplikasi ini kepada seluruh PIC badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat melakukan kunjungan ke badan usaha untuk memastikan bahwa mereka telah memahami dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi tersebut dengan tepat dan benar.

“Setelah dilakukannya sosialisasi kepada seluruh HRD atau PIC badan usaha di wilayah Jakarta Pusat tentunya kami mengharapkan agar seluruh informasi dan tutorial yang kami berikan dapat dipraktikan dengan benar dan tepat, sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang nantinya akan berpengaruh pada data kepesertaan karyawan,” ungkap Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Diah Wulandari, Senin 27 Desember 2019.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat berkesempatan untuk mengunjungi salah satu badan usaha terdaftar yaitu PT Pertamina Hulu Indonesia. Disambut dengan hangat, para petugas yang hadir menjelaskan kembali secara ringkas apa saja keunggulan yang ada didalam New e-Dabu versi 4.2 ini. Setelah itu pihak PT Pertamina Hulu Indonesia pun dipersilakan untuk berkonsultasi jika menemui kesulitan dalam melakukan mutasi data peserta tersebut.

Sesuai dengan prinsipnya yang self assessment, badan usaha telah diberikan kemudahan untuk dapat mengakses data pekerja dan anggota keluarganya yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sebelum dimigrasikan ke dalam masterfile BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Diah mengingatkan kembali untuk dapat melakukan mutasi data peserta sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

HRD PT Pertamina Hulu Indonesia, Rita merasa sangat dimudahkan dengan fitur yang kini hadir dalam New e-Dabu versi terbaru. Seperti mutasi dari segmen peserta PBI APBN ke PPU badan usaha yang sudah dapat diakomodir melalui aplikasi ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan waktu dan kesempatannya untuk membantu kami lebih dalam lagi mempelajari e-Dabu versi terbaru ini. Terima kasih juga atas sharing tentang informasi terkini, jadi sekarang sudah lebih mantap lagi jika ada pertanyaan dari karyawan yang lain,” kata Rita. (My)

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB