Dituduh Kumpul Kebo, Oknum PNS ini Angkat Bicara

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2019 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Bagaikan makan buah simalakama nasib yang dialami oleh Dewi Ernawati (50), seorang PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Betapa tidak kasus gugatan yang dilayangkan oleh Arif Saifudin (46) warga desa Sidoarjo Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk itu berbuntut panjang dan semakin memojokkan dirinya.

Hingga memasuki sidang ketiga yang telah digelar oleh Pengadilan Negeri Nganjuk, hasil mediasi yang dijadwalkan selama 30 hari itu belum menunjukkan titik terang bagi tergugat Dewi agar terlepas dari gugatan Arif.

Pasalnya dari hasil mediasi sidang ketiga penggugat menunjukkan konsep perdamain, seperti yang diucapkan oleh kuasa hukum tergugat Bambang Sukoco, SH kepada awak media pada jumpa pers, Rabu 18 Desember 2019.

“Pada sidang ketiga dari hasil mediasi pihak penggugat menunjukkan konsep perdamaian ke kami, tetapi kami tolak karena konsep yang mereka ajukan itu isinya sama halnya dengan gugatan. Hal itu sangat merugikan klien saya. Ibaratnya maju kena mundur-kena,sehingga sangat mungkin tidak bisa kami penuhi,” tukas Bambang Sukoco.

Bambang menjelaskan awalnya Dewi Ernawati digugat Arif Saifudin dengan pokok materi gugatan adalah terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.

Sandi Saputra sebagai kuasa hukum Arif Saifudin menuding Dewi telah melanggar pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) RI No.45 Tahun 1990 tentang perubahan atas (PP) No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Menurut Sandi dengan tidak bersedianya Dewi untuk dinikahi dan dia lebih memilih status hubungan “kumpul kebo” hingga tiga tahun lamanya. Berarti dia telah melanggar undang-undang yang mengikat profesinya sebagai ASN.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang di katakan Bambang Sukoco. Ia menjelaskan bahwa apa yang digembar-gemborkan Sandi didepan media terkait status hubungan penggugat dan tergugat adalah kumpul kebo hal itu sangat tidak benar.

“Isu kumpul kebo yang dilontarkan bertubi-tubi oleh pihak penggugat adalah tidak benar. Pada hari ini saya mendampingi tergugat saudara Dewi akan meluruskan soal ini dengan menunjukkan bukti otentik bahwa keduanya telah melakukan pernikahan secara siri dan syah menurut syariat agama Islam. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa mereka bukan pasangan kumpul kebo,” jelas Bambang seraya menunjukkan selembar surat bertuliskan bukti pernikahan siri kliennya pada wartawan.

Bambang juga berusaha meluruskan anggapan bahwa klienya tidak mau di nikahi secara resmi meski telah mendapat restu dari orang tua kandung Dewi.

“Penggugat berusaha untuk membangun opini publik bahwa kesannya klien saya yang tidak mau dinikahi, padahal yang sebenarnya terjadi penolakan tergugat itu karena ia tak mau dipoligami, sebab diam-diam Arif telah melakukan pernikahan sah dan tercatat di KUA dengan wanita lain. Mereka juga sudah memiliki seorang anak dari hasil pernikahannya itu,” ucap Bambang.

Hal ini senada dengan apa yang di katakan oleh Dewi  Ernawati kepada ifakta.co usai jumpa pers.

“Bagaimanapun saya juga sebagai wanita muslim yang menginginkan sebuah hubungan suami istri yang sah baik menurut pemerintah maupun sah menurut agama Islam. Tetapi kalau untuk dipoligami saya sungguh tidak mampu dan tidak sanggup di samping hati saya yang akan tersakiti saya juga akan menyakiti hati wanita lain,” ungkap Dewi dengan tegar.

Dari kedua hal di atas Dewi melalui PH-nya berharap Hakim Anton Rizal akan mengabulkan permintaannya untuk menolak semua gugatan yang dilayangkan padanya. Iaberharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya mengingat semua dalil yang di gunakan penggugat sangatlah tidak mendasar. ( may )


ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Miris!!! PT. IWD Tahan Ijazah Karyawan Hingga PHK Sepihak
Bukit Asam (PTBA) Raih Predikat Great Place To Work®️
Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan
Lapas Muara Enim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Ahli Pertama
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung
Polres Nganjuk Pantau Peternakan di Desa Mabung Dukung Ketahanan Pangan
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Desa, Pemerintah Prabumulih Diminta Bertidak Tegas
Warga Desa Muara Sungai Keluhkan Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 06:32 WIB

Miris!!! PT. IWD Tahan Ijazah Karyawan Hingga PHK Sepihak

Jumat, 25 April 2025 - 13:01 WIB

Bukit Asam (PTBA) Raih Predikat Great Place To Work®️

Kamis, 24 April 2025 - 21:15 WIB

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 April 2025 - 13:03 WIB

Lapas Muara Enim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Ahli Pertama

Rabu, 23 April 2025 - 22:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Miris!!! PT. IWD Tahan Ijazah Karyawan Hingga PHK Sepihak

Sabtu, 26 Apr 2025 - 06:32 WIB