Rumah makan ayam bakar lestari mangundikaran Nganjuk, tempat Kades Gondang terkena OTT
ifakta.co, Nganjuk – Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Gondang Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Wahyu Nurhadi. Wahyu ditangkap atas dugaan kasus pungli terkait pengurusan permohonan izin lingkungan untuk operasi produksi pertambangan pada Jumat 13 Desember 2019.
Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman kepada ifakta.co, pada Minggu 15 Desember 2019 pagi. OTT tersebut dipimpin langsung oleh Kanit lV Tipidkor Satreskrim IPTU Imam Susanto.
Sudarman menjelaskan, berdasarkan informasi dari pengusaha tambang, tersangka Wahyu Nurhadi terbukti meminta dana kompensasi sebesar 100 juta.
“Uang itu katanya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Gondang yang terdampak terhadap operasi pertambangan di desa Genjeng Kecamatan Loceret,” kata Sudarman.
Lebih lanjut Sudarman menjelaskan, demi memuluskan usahanya, pengusaha itu terpaksa menyangggupi dana kompensasi yang diminta tersangka. Hal ini agar ia dapat memenuhi persyaratan perizinan lingkungan untuk melakukan operasi penambangan yang jalur transportasinya melewati desa Gondang.
Katanya jika pengusaha tambang itu tidak mau memberi dana kompensasi, kades Wahyu Nurhadi mengancam jalur pengangkutan hasil tambang tersebut tidak diijinkan melewati desa Gondang. Hal ini dibenarkan oleh Kanit lV Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu Imam Susanto
“Sebelumnya telah disepakati bahwa uang kompensasi itu dibayarkan 2 kali, masing-masing sebesar 50 juta rupiah. Selanjutnya membuat perjanjian untuk bertemu di rumah makan ayam bakar lestari mangundikaran Nganjuk,” ujar Imam Susanto.
Imam menuturkan jika pengusaha tambang itu mengutus seseorang bernama Mardi Susanto untuk menyerahkan uang kepada tersangka Wahyu Nurhadi sebesar Rp 19.700.000 di rumah makan yang telah di tentukan keduanya.
“Sesuai informasi yang kami terima, begitu dana diterima oleh kades Gondang dalam sebuah amplop coklat besar, ia kemudian memasukkan amplop tersebut kedalam tas kresek warna hitam. Kemudian dengan sigap kami langsung menangkap pelaku berikut barang bukti tersebut tepat jam 14.00 wib hari jumat kemaren di warung Lestari,” jelas Kanit.
Dan saat ini Kades yang baru satu periode ini menjabat sebagai Kepala Desa harus berada di Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersangka Wahyu Nurhadi dapat di jerat dengan pasal 12 huruf (e) dan pasal 11 UURI no:31 tahun 1999,” pungkasnya. (May)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT