iFakta.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaksanakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah masalah terkait dengan persoalan hukum dan keamanan, yakni Surat Keterangan Terdaftar FPI, rencana reuni 212, dan kepulangan Rizieq Shihab.
“Pertama soal Surat Keterangan Terdaftar FPI (Front Pembela Islam). Sesudah kita diskusikan bersama-sama, kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” jelas Menko Polhukam usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Menurutnya, negara mengatur hal tersebut dengan undang-undang agar semua berjalan baik.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif, lalu disimpulkan bahwa FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar.
“Ternyata masih ada hal-hal yang didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih mendalam lagi, tentu waktunya tidak akan lama-lama betul. Sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu,” kata Menko Polhukam.
Persoalan kedua adalah mengenai reuni 212. Menurut Menko Polhukam, pemerintah menganggap itu adalah hak setiap warga negara, yang penting dilaksanakan dengan tertib dan jangan menimbulkan keributan.
“Pemberitahuan tentu sudah disampaikan kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan undang-undang dan kita mempersilakan. Tetapi supaya diatur dengan sebaik-baiknya untuk tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Kita akan mengawalnya, mengawasinya, dan melindunginya, sehingga tidak terjadi hal yag tidak diinginkan,” tegasnya.
Terakhir adalah mengenai kepulangan Rizieq Shihab. Menko Polhukam mengatakan, dalam rapat tadi semua pihak sudah mengecek ke semua jalur yang dimiliki terkait masalah pencekalan. Dikatakan bahwa ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia.
“Untuk itu, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena urusannya bukan dengan pemerintah Indonesia sebenarnya. Kalau memang ada bukti, sekecil apapun, bahwa itu dicekal oleh pemerintah Indonesia, serahkan kepada Menteri Agama, kepada Menko Polhukam, atau Mendagri, nanti akan diproses, akan diklarifikasi sejelasnya,” kata Menko Polhukam.
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada bukti pencekalan dan Rizieq Shihab sendiri tidak pernah melapor tentang masalahnya. Pemerintah, kata dia, hanya mendengar kabarnya melalui Youtube atau media sosial.
“Kalau tidak melapor bagaimana kita mau bertindak. Kedutaan Besar Indonesia dan Konjen di Jeddah kalau ada orang tabrakan saja kalau melapor dibantu, mau minta pulang dipulangkan, sakit dibawa ke RS, nah kalau ini tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah kita yang salah. Oleh sebab itu, kalau Riziq punya masalah dengan Arab Saudi, monggo, silakan (melapor). Nanti kalau secara formal diperlukan pemerintah turun tangan, sesudah beliau kontak masalah dengan Arab Saudi tentu kewajiban kita untuk ikut turun tangan,” jelas Menko Polhukam. (Pend)