Sembunyikan Sabu Dibawah Rem Tangan, Pria ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2019 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Seorang pria warga Manguharja, Madiun, Jawa Timur berinisial Waw (34l) tertangkap basah menyembunyikan paket sabu dibawah rem tangan (handrem) mobilnya.

“Paket Sabu itu hendak dikirimkan pada seorang bandar besar di Madiun berinisial Md,” kata Wakapolres Nganjuk Kompol David Trio Prasojo, saat konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, pada Kamis (21/11/2019).

Tersangka Wow (Poto: Mayang/ifakta.co)

David menjelaskan, Waw membawa barang haram itu menggunakan mobil Suzuki Ertiga yang sudah menjadi target incaran selama tiga pekan oleh tim Rajawali 19 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu 16 November 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pada saat penangkapan pelaku memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi, sehingga mobil yang ia kemudikan sempat menabrak beberapa kendaraan,” ungkap Wakapolres.

Dikatakannya mobil pelaku akhirnya dapat berhenti ketika menabrak beberapa becak yang parkir di bahu jalan dan bannya tersangkut becak serta pecah.

“Meski kami sempat menodongkan senpi, namun ia tetap tak mematikan mesin, sehingga kami melakukan upaya paksa dengan memecahkan kaca bagian belakang mobil untuk membekuk pelaku,” katanya.

Dari pengakuannya pelaku kata David telah tiga kali bertransaksi di Madiun dengan mengambil Sabu dari Krian. Ia sama sekali tak mengenal wajah MD.

“Mereka hanya bertransaksi melalui seluler dan sabu diserahkan di jalan yang disepakati (di ranjau),” imbuhnya.

Dari hasil tangkapan itu diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 30,20 gram,1 buah telepon seluler,1 tissu, lakban warna coklat dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana bertransaksi.

“Karena barang bukti besar, kami akan melakukan pengembangan lebih luas lagi. Dibelakang Waw pasti ada jaringan yang lebih besar, karena ia mengaku hanya sebagai kurir saja,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kata Wakalpores, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Diguyur Hujan Relawan Srikandi Gerak Maju Bagikan Ratusan Takjil di Perempatan Tugu Jayastamba
500 Paket Takjil Dibagikan PC GP Ansor, Satlantas, PWI, STANG dan Berbagai Komunitas Pemuda di Nganjuk
Cegah Laka Lantas, Polres Nganjuk Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih
Warga Prabumulih Keluhkan Kebocoran Gas Pertamina Lantaran Ganggu Aktivitas Petani Karet
Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Wilayah Perbatasan Terluar
Tekan Laka Lantas, Kapolres Nganjuk Ajak Pengguna Jalan Patuhi Batas Kecepatan
Dibuka !!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona V Jawa Timur, Ini Persyaratannya !
PLN Suport Festival Joyland di Nusa Dua dengan Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:20 WIB

Ngubek Karaoke Tiap Hari, Nyali Camat Pasar Kemis Bebersih Tempat Maksiat Diuji

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:51 WIB

Tanah di Serobot Pengembang, Warga Kecil di Pagedangan Mencari Keadilan

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:38 WIB

Tanah di Serobot Pengembang, Warga Kecil Pagedangan Mencari Keadilan

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:48 WIB

Pengusaha Karaoke di Pasar Kemis Bandel, 10 Menit Usai Dirazia Beroperasi Lagi

Selasa, 26 Maret 2024 - 17:48 WIB

Pemkot Tangsel Tambah Kuota Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya!

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:58 WIB

Razia Karaoke Diduga Bocor, Camat Pasar Kemis : Gua Ubek Tiap Hari

Senin, 25 Maret 2024 - 19:26 WIB

Satpop PP Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Bernyali Sikapin Tempat Karaoke di Pasar Kemis

Senin, 25 Maret 2024 - 12:57 WIB

Mengungkap Kebobrokan PUPR Kota Tangerang: Tukang Becak Disebut Minta Paket Lelang

Berita Terbaru

 kondisi sedang tidak baik-baik saja maka yang punya berbagilah kepada yang tidak punya, dimana amal yang kia lakukan dikali lipat sepuluh kali oleh Allah SWT,” ucap Haji Beceng.

Megapolitan

Erwin Aksa dan Haji Beceng Bukber Bersama Ratusan Warga Cengkareng

Jumat, 29 Mar 2024 - 12:57 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca