Sembunyikan Sabu Dibawah Rem Tangan, Pria ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2019 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Seorang pria warga Manguharja, Madiun, Jawa Timur berinisial Waw (34l) tertangkap basah menyembunyikan paket sabu dibawah rem tangan (handrem) mobilnya.

“Paket Sabu itu hendak dikirimkan pada seorang bandar besar di Madiun berinisial Md,” kata Wakapolres Nganjuk Kompol David Trio Prasojo, saat konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, pada Kamis (21/11/2019).

Tersangka Wow (Poto: Mayang/ifakta.co)

David menjelaskan, Waw membawa barang haram itu menggunakan mobil Suzuki Ertiga yang sudah menjadi target incaran selama tiga pekan oleh tim Rajawali 19 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu 16 November 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pada saat penangkapan pelaku memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi, sehingga mobil yang ia kemudikan sempat menabrak beberapa kendaraan,” ungkap Wakapolres.

Dikatakannya mobil pelaku akhirnya dapat berhenti ketika menabrak beberapa becak yang parkir di bahu jalan dan bannya tersangkut becak serta pecah.

“Meski kami sempat menodongkan senpi, namun ia tetap tak mematikan mesin, sehingga kami melakukan upaya paksa dengan memecahkan kaca bagian belakang mobil untuk membekuk pelaku,” katanya.

Dari pengakuannya pelaku kata David telah tiga kali bertransaksi di Madiun dengan mengambil Sabu dari Krian. Ia sama sekali tak mengenal wajah MD.

“Mereka hanya bertransaksi melalui seluler dan sabu diserahkan di jalan yang disepakati (di ranjau),” imbuhnya.

Dari hasil tangkapan itu diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 30,20 gram,1 buah telepon seluler,1 tissu, lakban warna coklat dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana bertransaksi.

“Karena barang bukti besar, kami akan melakukan pengembangan lebih luas lagi. Dibelakang Waw pasti ada jaringan yang lebih besar, karena ia mengaku hanya sebagai kurir saja,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kata Wakalpores, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca