Dua Garong Spesialis Rumah Kosong di Hadiahi Timah Panas Oleh Buser Polres Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2019 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis rumah kosong dan tiga penadahnya. Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, pada Senin 22 Oktober 2019 siang.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto di dampingi Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menjelaskan telah terjadi pencurian pada 10 Juli 2019 dan berhasil di ungkap pada bulan Oktober 2019 ini.

Handono mengungkapan kasus pencurian yang terjadi di daerah Prambon dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu Pipit (24) dan Yono (38) keduanya dari Pasuruan, Jawa Timur.

“Kedua pelaku pencurian ini berasal dari Pasuruan dan merupakan sepesialis pencurian rumah kosong. Mereka sama-sama residivis yang pernah dihukum, yang satu pernah masuk lapas Pasuruan 1,5 tahun dan yang lain pernah dihukum 3 tahun penjara di Trenggalek,” ujar Kapolres.

Menurut Handono, modus kedua pelaku kejahatan itu cara melakukan aksinya yaitu sehabis sholat magrib dengan cara acak. Sambil mencari sasaran rumah kosong keduanya beroperasi dirumah yang diduga tak berpenghuni.

“Begitu mendapati rumah yang mau disasar tak berpenghuni maka kedua pelaku ini langsung melompati pagar, lalu mencongkel jendela rumah korban kemudian menggasak seluruh barang berharga di rumah korban,” terang Kapolres.

Dari aksi nekadnya itu Pipit dan Yono berhasil menggondol 2 buah Hp merk Nokia, 1 buah Laptop merk Toshiba warna hitam dan uang tunai sebesar 30.000.000 rupiah.

Handono melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas.

“Kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan yang tegas dan terukur dengan melayangkan timah panas pada kaki mereka,”katanya.

Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil meringkus tiga orang penadah hasil pencurian kedua tersangka ini. Ketiga penadah itu yakni Sod (24), Sun(44) dan AW(57)

“Ketiga orang ini kini ikut diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nganjuk,”imbuh Kapores.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan ketiga penadahnya dijerat  dengan pasal 480 KUHP.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Nganjuk apabila akan bepergian hendaknya memeriksa dengan seksama kondisi keamanan rumahnya.

“Jika bepergian agak lama  di harapkan memberitahu tetangga atau ketua RT untuk menitipkan keamanan rumahnya,” pungkasnya. (may)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Diguyur Hujan Relawan Srikandi Gerak Maju Bagikan Ratusan Takjil di Perempatan Tugu Jayastamba
500 Paket Takjil Dibagikan PC GP Ansor, Satlantas, PWI, STANG dan Berbagai Komunitas Pemuda di Nganjuk
Cegah Laka Lantas, Polres Nganjuk Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih
Warga Prabumulih Keluhkan Kebocoran Gas Pertamina Lantaran Ganggu Aktivitas Petani Karet
Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Wilayah Perbatasan Terluar
Tekan Laka Lantas, Kapolres Nganjuk Ajak Pengguna Jalan Patuhi Batas Kecepatan
Dibuka !!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona V Jawa Timur, Ini Persyaratannya !
PLN Suport Festival Joyland di Nusa Dua dengan Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca