Dua Garong Spesialis Rumah Kosong di Hadiahi Timah Panas Oleh Buser Polres Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis rumah kosong dan tiga penadahnya. Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, pada Senin 22 Oktober 2019 siang.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto di dampingi Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menjelaskan telah terjadi pencurian pada 10 Juli 2019 dan berhasil di ungkap pada bulan Oktober 2019 ini.

Handono mengungkapan kasus pencurian yang terjadi di daerah Prambon dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu Pipit (24) dan Yono (38) keduanya dari Pasuruan, Jawa Timur.

“Kedua pelaku pencurian ini berasal dari Pasuruan dan merupakan sepesialis pencurian rumah kosong. Mereka sama-sama residivis yang pernah dihukum, yang satu pernah masuk lapas Pasuruan 1,5 tahun dan yang lain pernah dihukum 3 tahun penjara di Trenggalek,” ujar Kapolres.

Menurut Handono, modus kedua pelaku kejahatan itu cara melakukan aksinya yaitu sehabis sholat magrib dengan cara acak. Sambil mencari sasaran rumah kosong keduanya beroperasi dirumah yang diduga tak berpenghuni.

“Begitu mendapati rumah yang mau disasar tak berpenghuni maka kedua pelaku ini langsung melompati pagar, lalu mencongkel jendela rumah korban kemudian menggasak seluruh barang berharga di rumah korban,” terang Kapolres.

Dari aksi nekadnya itu Pipit dan Yono berhasil menggondol 2 buah Hp merk Nokia, 1 buah Laptop merk Toshiba warna hitam dan uang tunai sebesar 30.000.000 rupiah.

Handono melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas.

“Kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan yang tegas dan terukur dengan melayangkan timah panas pada kaki mereka,”katanya.

Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil meringkus tiga orang penadah hasil pencurian kedua tersangka ini. Ketiga penadah itu yakni Sod (24), Sun(44) dan AW(57)

“Ketiga orang ini kini ikut diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nganjuk,”imbuh Kapores.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan ketiga penadahnya dijerat  dengan pasal 480 KUHP.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Nganjuk apabila akan bepergian hendaknya memeriksa dengan seksama kondisi keamanan rumahnya.

“Jika bepergian agak lama  di harapkan memberitahu tetangga atau ketua RT untuk menitipkan keamanan rumahnya,” pungkasnya. (may)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polres Nganjuk Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Apel Kesiapan, Satlantas Nganjuk Siap Amankan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Lurah Banaran Kertosono Diduga Lakukan Pungli Terhadap Warganya Berdalih Posyandu
GRIB Jaya Nganjuk Geruduk Proyek Pembangunan PT SAI Gondang Lantaran Cemari Lingkungan
Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latihan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll TA 2024
Pagar Stadion Serampah Sakti Muara Enim Digondol Maling, Warga Minta Polisi Bertindak
Tidak Puas dengan Pekerjaan Normalisasi Sungai Kelekar, Warga Majasari Ancam Gelar Demo
Li Bapan DPD Kalbar Laporkan Ketua PN Pontianak ke Bawas MA, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:47 WIB

Polres Nganjuk Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 05:38 WIB

Apel Kesiapan, Satlantas Nganjuk Siap Amankan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:57 WIB

Lurah Banaran Kertosono Diduga Lakukan Pungli Terhadap Warganya Berdalih Posyandu

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:18 WIB

GRIB Jaya Nganjuk Geruduk Proyek Pembangunan PT SAI Gondang Lantaran Cemari Lingkungan

Senin, 9 Desember 2024 - 20:08 WIB

Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latihan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll TA 2024

Berita Terbaru

Dongkrak kinerja perdagangan berjangka komoditi, kemenperin menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan platform usaha dibidang emas terverifikasi resmi

Ekonomi & Bisnis

Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Dengan Sistem Digitalisasi

Sabtu, 14 Des 2024 - 15:25 WIB