Polres Nganjuk Kembali Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2019 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK –  Polres Nganjuk kembali berhasil mengungkap jaringan lapas pengedar narkoba setelah seminggu sebelumnya juga melakukan pengungkapan dengan kasus yang sama.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dalam sepekan ini Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap 5 kasus narkoba yaitu 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka dan 1 perkara Obat Kimia Berbahaya (OKB) dengan 1 tersangka.

barang bukti extasi

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4000 butir pil  dobel-L atau pil koplo, sabu total seberat 6,5 gram, 23 butir pil exstasi, tujuh alat komunikasi berupa Hp, satu paket alat hisab sabu dan 1 unit motor R2 jenis yamaha vixion.

Sementara kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni DK(31), SM(54) dan JN(41), Gerandong (39) dan SB (31).

“Dalam operasi kali ini ditemukan pil exstasi jenis baru yang pertama kali di edarkan di wilayah Nganjuk,”ujar Handono saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, pada Rabu 9 Oktober 2019 siang.

Polisi menurut Handono dalam pengungkapan ini sangat terkejut. Pasalnya, ada jenis pil exstasi jenis panda warna hijau yang menurut pengakuan tersangka dijual dengan harga 250 ribu perbutir.

“Memang kelihatannya menarik, tapi ini berbahaya dampaknya. Maka saya himbau bagi seluruh masyarakat Nganjuk untuk stop menggunakan narkoba”, tegasnya.

Kapores melanjutkan, menurut pengakuan tersangka bahwa spesifikasi dari pil exstasi panda adalah pengguna bisa merasa “fly” atau terbang dan merangsang untuk beraktifitas atau berjoget. Barang terlarang itu didapat tersangka dari lapas Porong.

“Dua diantara lima tersangka itu adalah residivis jaringan lapas di Nganjuk selain dari Porong juga berasal dari lapas Kediri dan Jombang,”imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka terswbut di jerat dengan pasal 114 ayat(1)junto pasal 112 ayat(1)UU No. 35 tentang Narkotika untuk kasus peredaran sabu dan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) ,(3) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan untuk OKB dijerat dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (may/hd)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara
Bhabinkamtibmas Gondang Bagikan 930 Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan
Hadiri Tasyakuran Peringatan HPN di PWI, Kajari Nganjuk: APH dan Pers Bagaikan Dua Sisi Mata Uang yang Tak Dapat Dipisahkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Senin, 17 Februari 2025 - 13:27 WIB

Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:07 WIB

Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:46 WIB

Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang saat menjadi pembina Apel Hari Kesadaran Nasional (foto;istimewa)

Regional

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit ke Seluruh ASN

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:40 WIB