Polres Nganjuk Kembali Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2019 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK –  Polres Nganjuk kembali berhasil mengungkap jaringan lapas pengedar narkoba setelah seminggu sebelumnya juga melakukan pengungkapan dengan kasus yang sama.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dalam sepekan ini Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap 5 kasus narkoba yaitu 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka dan 1 perkara Obat Kimia Berbahaya (OKB) dengan 1 tersangka.

barang bukti extasi

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4000 butir pil  dobel-L atau pil koplo, sabu total seberat 6,5 gram, 23 butir pil exstasi, tujuh alat komunikasi berupa Hp, satu paket alat hisab sabu dan 1 unit motor R2 jenis yamaha vixion.

Sementara kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni DK(31), SM(54) dan JN(41), Gerandong (39) dan SB (31).

“Dalam operasi kali ini ditemukan pil exstasi jenis baru yang pertama kali di edarkan di wilayah Nganjuk,”ujar Handono saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, pada Rabu 9 Oktober 2019 siang.

Polisi menurut Handono dalam pengungkapan ini sangat terkejut. Pasalnya, ada jenis pil exstasi jenis panda warna hijau yang menurut pengakuan tersangka dijual dengan harga 250 ribu perbutir.

“Memang kelihatannya menarik, tapi ini berbahaya dampaknya. Maka saya himbau bagi seluruh masyarakat Nganjuk untuk stop menggunakan narkoba”, tegasnya.

Kapores melanjutkan, menurut pengakuan tersangka bahwa spesifikasi dari pil exstasi panda adalah pengguna bisa merasa “fly” atau terbang dan merangsang untuk beraktifitas atau berjoget. Barang terlarang itu didapat tersangka dari lapas Porong.

“Dua diantara lima tersangka itu adalah residivis jaringan lapas di Nganjuk selain dari Porong juga berasal dari lapas Kediri dan Jombang,”imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka terswbut di jerat dengan pasal 114 ayat(1)junto pasal 112 ayat(1)UU No. 35 tentang Narkotika untuk kasus peredaran sabu dan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) ,(3) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan untuk OKB dijerat dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (may/hd)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca