Polres Nganjuk Kembali Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK –  Polres Nganjuk kembali berhasil mengungkap jaringan lapas pengedar narkoba setelah seminggu sebelumnya juga melakukan pengungkapan dengan kasus yang sama.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dalam sepekan ini Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap 5 kasus narkoba yaitu 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka dan 1 perkara Obat Kimia Berbahaya (OKB) dengan 1 tersangka.

barang bukti extasi

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4000 butir pil  dobel-L atau pil koplo, sabu total seberat 6,5 gram, 23 butir pil exstasi, tujuh alat komunikasi berupa Hp, satu paket alat hisab sabu dan 1 unit motor R2 jenis yamaha vixion.

Sementara kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni DK(31), SM(54) dan JN(41), Gerandong (39) dan SB (31).

“Dalam operasi kali ini ditemukan pil exstasi jenis baru yang pertama kali di edarkan di wilayah Nganjuk,”ujar Handono saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, pada Rabu 9 Oktober 2019 siang.

Polisi menurut Handono dalam pengungkapan ini sangat terkejut. Pasalnya, ada jenis pil exstasi jenis panda warna hijau yang menurut pengakuan tersangka dijual dengan harga 250 ribu perbutir.

“Memang kelihatannya menarik, tapi ini berbahaya dampaknya. Maka saya himbau bagi seluruh masyarakat Nganjuk untuk stop menggunakan narkoba”, tegasnya.

Kapores melanjutkan, menurut pengakuan tersangka bahwa spesifikasi dari pil exstasi panda adalah pengguna bisa merasa “fly” atau terbang dan merangsang untuk beraktifitas atau berjoget. Barang terlarang itu didapat tersangka dari lapas Porong.

“Dua diantara lima tersangka itu adalah residivis jaringan lapas di Nganjuk selain dari Porong juga berasal dari lapas Kediri dan Jombang,”imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka terswbut di jerat dengan pasal 114 ayat(1)junto pasal 112 ayat(1)UU No. 35 tentang Narkotika untuk kasus peredaran sabu dan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) ,(3) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan untuk OKB dijerat dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (may/hd)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Gebrakan Kinerja di Hari Pertama, Kajari Nganjuk Ika Mauluddina Sambangi PN Untuk Perkuat Sinergitas dan Kolaboratif
Warga Air Sugihan OKI Dihebohkan Penemuan Mayat Telah Membusuk di Sungai
Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu
Pj Walikota Prabumulih dan Forkopimda Minta Bantuan Pertamina HR Zona 4, Bangun Gerbang yang Roboh
Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa
Polres Tuban Libatkan Ratusan Personel Gabungan, Pertandingan Liga 2 Persela Vs Deltras Berlangsung Kondusif
Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak
Ulama Besar Aceh Muhammad Yusuf A Wahab Alias Tusop Meninggal Dunia, HRD Sangat Berduka

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:16 WIB

Gebrakan Kinerja di Hari Pertama, Kajari Nganjuk Ika Mauluddina Sambangi PN Untuk Perkuat Sinergitas dan Kolaboratif

Sabtu, 14 September 2024 - 18:26 WIB

Warga Air Sugihan OKI Dihebohkan Penemuan Mayat Telah Membusuk di Sungai

Sabtu, 14 September 2024 - 13:47 WIB

Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu

Rabu, 11 September 2024 - 11:16 WIB

Pj Walikota Prabumulih dan Forkopimda Minta Bantuan Pertamina HR Zona 4, Bangun Gerbang yang Roboh

Selasa, 10 September 2024 - 09:02 WIB

Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca