iFAKTA.CO, NGANJUK – Polres Nganjuk kembali berhasil mengungkap jaringan lapas pengedar narkoba setelah seminggu sebelumnya juga melakukan pengungkapan dengan kasus yang sama.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dalam sepekan ini Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap 5 kasus narkoba yaitu 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka dan 1 perkara Obat Kimia Berbahaya (OKB) dengan 1 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4000 butir pil dobel-L atau pil koplo, sabu total seberat 6,5 gram, 23 butir pil exstasi, tujuh alat komunikasi berupa Hp, satu paket alat hisab sabu dan 1 unit motor R2 jenis yamaha vixion.
Sementara kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni DK(31), SM(54) dan JN(41), Gerandong (39) dan SB (31).
“Dalam operasi kali ini ditemukan pil exstasi jenis baru yang pertama kali di edarkan di wilayah Nganjuk,”ujar Handono saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, pada Rabu 9 Oktober 2019 siang.
Polisi menurut Handono dalam pengungkapan ini sangat terkejut. Pasalnya, ada jenis pil exstasi jenis panda warna hijau yang menurut pengakuan tersangka dijual dengan harga 250 ribu perbutir.
“Memang kelihatannya menarik, tapi ini berbahaya dampaknya. Maka saya himbau bagi seluruh masyarakat Nganjuk untuk stop menggunakan narkoba”, tegasnya.
Kapores melanjutkan, menurut pengakuan tersangka bahwa spesifikasi dari pil exstasi panda adalah pengguna bisa merasa “fly” atau terbang dan merangsang untuk beraktifitas atau berjoget. Barang terlarang itu didapat tersangka dari lapas Porong.
“Dua diantara lima tersangka itu adalah residivis jaringan lapas di Nganjuk selain dari Porong juga berasal dari lapas Kediri dan Jombang,”imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka terswbut di jerat dengan pasal 114 ayat(1)junto pasal 112 ayat(1)UU No. 35 tentang Narkotika untuk kasus peredaran sabu dan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) ,(3) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan untuk OKB dijerat dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (may/hd)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT