iFAKTA.CO, NGANJUK – Dengan berakhirnya agenda besar 5 tahunan yaitu Pilkada dan Pilpres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar evaluasi pemutakhiran data pemilih pemilu tahun 2019 bertempat di Aula Front One Hotel Nganjuk, pada 8 Oktober 2019 siang.
Tak hanya melakukan evaluasi pada alur pemutakhiran data pemilih, namun evaluasi juga dilakukan terhadap sumber daya manusia (SDM) yang aktif di dalamnya mulai dari PPDS, PPS, PPK hingga KPU dan Disdukcapil sebagai pembanding ketersediaan data dan tak ketinggalan operator -operator di masing -masing jenjang.
Dalam sambutannya salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Fathur mengatakan, pada dasarnya data pemilih pemilu (DPP) Kabupaten Nganjuk 2019 sudah bagus, bahkan patut menjadi contoh di wilayah Jatim karena data error hanya mencapai 0,30 persen.
“DPP di Kabupaten Nganjuk sudah bagus, ini menjadi contoh untuk daerah lainnya,” kata Fathur.
Hal itu senada dengan apa yang di katakan oleh ketua KPU Nganjuk Pujiono yang mengatakan bahwa ada catatan- catatan kecil menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dalam program pemutakhiran data pemilih pemilu (DPP) berkelanjutan diadakan perubahan terkait adanya pemilih yang meninggal atau pindah tempat. Untuk itu evaluasi diadakan untuk mengecek semua tahapan pemutakhiran DPP mulai dari pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh PPDP. Selanjutnya penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) kemudian DPS-HP (hasil perbaikan) baru kemudian daftar pemilih tetap di lanjutkan lagi DPT- HP1 hingga DPT- HP3,” jelas Pujiono.
Lebih jauh Pujiono juga menjelaskan evaluasi tersebut juga membutuhkan keterlibatan dari Disdukcapil untuk data keseluruhan dan juga komponen-komponen lain misalnya NIK dan KK ganda atau error.
KPU juga menjelaskan jika di kabupaten Nganjuk tak ada data yang error.
“Sampai dengan kemarin selisih data hasil Pemilu di MK tidak muncul. Hal ini membuktikan bahwa perolehan hasil suara di Kabupaten Nganjuk sudah clear dan bersih semua, Semoga dengan adanya kegiatan ini menghasilkan catatan penting dan data yang valid sehingga kedepannya KPU sudah memiliki data yang akurat dalam pelaksanaan Pemilu mendatang,” kata Pujiono.
Untuk keterlibatan Dinas Pendidikan/UPTD menurut KPU hal ini terkait dengan pendataan untuk Daftar Pemilih Pemula.
Sementara itu Kementrian Agama Drs. Barozy memaparkan terkait Perpu tentang ketentuan usia menikah.
Menurutnya, secara regulasi sudah jelas bahwa usia menikah menurut UU sekarang bagi putri 21 tahun dan pria 23 tahun dari sebelumnya 16 tahun.
“Ini sangat kontroversi dengan UU Pemilu yang mana meski sudah menikah tapi masi di bawah umur karena belum genap 17 tahun,” kata Barozy
Hal lain yang perlu di edukasi dalam lembaga pendidikan di bawah kemenag adalah pendataan pada pelajar Madarasah Aliyah dan Ponpes.
Menurutnya banyak pelajar yang sudah memiliki hak pilih tapi tak dapat menggunakan hak pilihnya karena mereka belum melakukan perekaman E-KTP lantaran faktor transportasi sebab banyak para pelajar yang berasal dari luar daerah.
“Kami akan terus malakukan COD dengan KPU dan Bawaslu agar semua permasalahan yang ada di atas dapat teratasi sehingga data yang di punyai semakin valid,” pungkasnya. (may/hd)