iFAKTA.CO, NGANJUK – Kepolisian Resort Nganjuk berhasil meringkus sepuluh orang pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2019 yang di gelar selama 12 hari (16 – 27 September 2019 ) lalu.
Dari hasil kegiatan itu, Polisi berhasil membongkar tindak kejahatan di tujuh TKP yakni di Berbek, Prambon, Kertosono, Ngronggot, Wilangan, Nganjuk Kota dan Patian Rowo. Hal ini di ungkap Polres Nganjuk dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, pada Kamis 3 Oktober 2019 siang.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan target Operasi Semeru 2019 adalah curat, curanmor, curas, cur biasa, sajam dan handak.
“Kasus yang paling banyak adalah curanmor, yakni dalam kurun waktu 12 hari saja berhasil di ungkap 3 kasus curanmor,”ungkap Handono.
Menurut Handono, ada empat pelaku curanmor yang berhasil di bekuk yaitu, DFY dan FY TKP Nganjuk kota dengan barang bukti 1 unit sepeda vixion berikut bpkb, stnk dan kunci kontak.
Untuk tersangka bernama MH (43) berhasil di bekuk di halaman stasiun KA Wilangan dengan barang bukti 1 unit honda supra vit warna hitam. Tersangka curanmor yang lain yakni MFAZ TKP di kec Kertosono dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna merah putih nopol AG 2462 UN.
“Dalam operasinya para pelaku curanmor itu mengawasi rumah yang akan di sasar dan begitu dalam keadaan kosong mereka langsung beraksi. Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik motor ketika sepeda di parkir dengan kunci masi menggantung maka langsung di sikat oleh pelaku,” papar Kapolres.
Untuk pencurian dengan pemberatan Satreskrim berhasil melumpuhkan 4 orang. Sementara 1 DPO masih dalam pengejaran, mereka adalah SO, AW, dan SU yang di tangkap di Prambon dengan barang bukti sebuah Laptop Toshiba,dos box HP Samsung A5, HP Xiaomi X4 dan kunci jendela.
Berhasil di ringkus juga pencuri hewan ternak yang telah lama buron sejak Februari 2018, yakni RA yang melakukan pencurian hewan sapi di 4 TKP yakni di Patianrowo, Warujayeng, Bagor dan Lengkong.
Dari tangkapan terhadap RA berhasil di amankan 4 ekor sapi brahma betina dan 1 unit mobil Daihatzu Luxio nopol AG 1707 VF.
Satreskrim juga berhasil meringkus 1 orang pencuri hp yaitu BH TKP di Ngronggot dengan barang bukti 1 hp merk Oppo A39 berikut dos box dan kwitansi pembelian serta berhasil pula mengamankan 1 orang pencuri dompet dalam sebuah warung yg berhasil membawa kabur dompet pemilik toko yang berisi uang senilai Rp 608 rb yang lokasi TKP nya di Berbek.
Dari banyaknya kasus pencurian yang terjadi di Nganjuk, Kapolres Handono menghimbau agar semua yang memiliki sepeda motor hendaknya di lengkapi dengan kunci dobel serta tidak memarkir kendaraan sembarangan.
“Kejahatan hanya akan terjadi manakala ada kesempatan dan kelengahan maka itu kita smua harus selalu waspada,kami akan terus melakukan operasi guna meminimalisir tingkat kejahatan yang ada di wilayah kabupaten Nganjuk ini,” tegas Handono Subiakto.
Dari 10 orang pelaku kejahtan itu 3 diantarannya adalah residivis dan ke 10 tersangka pencurian itu bisa di jerat dengan pasal 363, 362 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (may/hd)