Tangkap Pelajar Pengedar Pil Koplo, Kapolres Nganjuk Akan Sikat Semua Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2019 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK (34) dan seorang pelajar SMA berinisial Tsyp (16) yang membawa obat keras berbahaya double L.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti  berupa paket sabu-sabu siap edar dalam kemasan klip sebanyak 1,48 gram,1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone.

Sementara, tersangka Tsyp adalah pemakai sekaligus pengedar. Ia mengedarkan pil koplo jenis dobel -L di wilayah Nganjuk melalui jejaring medsos dan WA.

“Dari tangan Tsyp ditemukan 8 butir pil koplo double L. Sasarannya adalah semua kalangan baik pelajar maupun anak usia muda,” kata Handono saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, Sabtu 28 September 2019 pagi.

Untuk kasus Tsyp, Handono sangat menyesalkan, pasalnya ia masih bersatus pelajar SMA.

“Yang saya sedihkan adalah tersangka Tsyp ini masih di bawah umur kenapa sampai terjerat dunia seperti itu,” kata Handono.

Karena faktor Tsyp masih berstatus pelajar, Kapolres akan bekerjasama dengan berbagai pihak seperti BPAI, kepala sekolah, orang tua  dan RT setempat.

“Untuk proses hukumnya sudah barang tentu tetap berjalan,” ujarnya.

Kapolres berjanji akan memberantas peredaran miras dan narkotika  secara gencar dengan melakukan operasi besar – besaran serta penyisiran diwilayah Kabupaten Nganjuk.

“Dalam satu bulan pertama saya menjabat Nganjuk harus bersih dari miras dan narkotika. tak perduli siapapun semua akan saya sikat habis,” pungkasnya.

Untuk pengedar sabu bisa di jerat dengan pasal 114 ayat (1)junto pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka OKB bisa di jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2),(3)UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (may/hd)

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca