Tangkap Pelajar Pengedar Pil Koplo, Kapolres Nganjuk Akan Sikat Semua Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2019 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK (34) dan seorang pelajar SMA berinisial Tsyp (16) yang membawa obat keras berbahaya double L.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti  berupa paket sabu-sabu siap edar dalam kemasan klip sebanyak 1,48 gram,1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone.

Sementara, tersangka Tsyp adalah pemakai sekaligus pengedar. Ia mengedarkan pil koplo jenis dobel -L di wilayah Nganjuk melalui jejaring medsos dan WA.

“Dari tangan Tsyp ditemukan 8 butir pil koplo double L. Sasarannya adalah semua kalangan baik pelajar maupun anak usia muda,” kata Handono saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, Sabtu 28 September 2019 pagi.

Untuk kasus Tsyp, Handono sangat menyesalkan, pasalnya ia masih bersatus pelajar SMA.

“Yang saya sedihkan adalah tersangka Tsyp ini masih di bawah umur kenapa sampai terjerat dunia seperti itu,” kata Handono.

Karena faktor Tsyp masih berstatus pelajar, Kapolres akan bekerjasama dengan berbagai pihak seperti BPAI, kepala sekolah, orang tua  dan RT setempat.

“Untuk proses hukumnya sudah barang tentu tetap berjalan,” ujarnya.

Kapolres berjanji akan memberantas peredaran miras dan narkotika  secara gencar dengan melakukan operasi besar – besaran serta penyisiran diwilayah Kabupaten Nganjuk.

“Dalam satu bulan pertama saya menjabat Nganjuk harus bersih dari miras dan narkotika. tak perduli siapapun semua akan saya sikat habis,” pungkasnya.

Untuk pengedar sabu bisa di jerat dengan pasal 114 ayat (1)junto pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka OKB bisa di jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2),(3)UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (may/hd)

Berita Terkait

Diguyur Hujan Relawan Srikandi Gerak Maju Bagikan Ratusan Takjil di Perempatan Tugu Jayastamba
500 Paket Takjil Dibagikan PC GP Ansor, Satlantas, PWI, STANG dan Berbagai Komunitas Pemuda di Nganjuk
Cegah Laka Lantas, Polres Nganjuk Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih
Warga Prabumulih Keluhkan Kebocoran Gas Pertamina Lantaran Ganggu Aktivitas Petani Karet
Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Wilayah Perbatasan Terluar
Tekan Laka Lantas, Kapolres Nganjuk Ajak Pengguna Jalan Patuhi Batas Kecepatan
Dibuka !!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona V Jawa Timur, Ini Persyaratannya !
PLN Suport Festival Joyland di Nusa Dua dengan Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca