Tangkap Pelajar Pengedar Pil Koplo, Kapolres Nganjuk Akan Sikat Semua Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2019 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK (34) dan seorang pelajar SMA berinisial Tsyp (16) yang membawa obat keras berbahaya double L.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti  berupa paket sabu-sabu siap edar dalam kemasan klip sebanyak 1,48 gram,1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone.

Sementara, tersangka Tsyp adalah pemakai sekaligus pengedar. Ia mengedarkan pil koplo jenis dobel -L di wilayah Nganjuk melalui jejaring medsos dan WA.

“Dari tangan Tsyp ditemukan 8 butir pil koplo double L. Sasarannya adalah semua kalangan baik pelajar maupun anak usia muda,” kata Handono saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, Sabtu 28 September 2019 pagi.

Untuk kasus Tsyp, Handono sangat menyesalkan, pasalnya ia masih bersatus pelajar SMA.

“Yang saya sedihkan adalah tersangka Tsyp ini masih di bawah umur kenapa sampai terjerat dunia seperti itu,” kata Handono.

Karena faktor Tsyp masih berstatus pelajar, Kapolres akan bekerjasama dengan berbagai pihak seperti BPAI, kepala sekolah, orang tua  dan RT setempat.

“Untuk proses hukumnya sudah barang tentu tetap berjalan,” ujarnya.

Kapolres berjanji akan memberantas peredaran miras dan narkotika  secara gencar dengan melakukan operasi besar – besaran serta penyisiran diwilayah Kabupaten Nganjuk.

“Dalam satu bulan pertama saya menjabat Nganjuk harus bersih dari miras dan narkotika. tak perduli siapapun semua akan saya sikat habis,” pungkasnya.

Untuk pengedar sabu bisa di jerat dengan pasal 114 ayat (1)junto pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka OKB bisa di jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2),(3)UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (may/hd)

Berita Terkait

Tim Ksatria 0404 Taekwondo Club dilepas Danramil 404-07/Muara Enim Mengikuti Kejuaraan Kapolda Bengkulu 2025,
DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Terima Dua Raperda Strategis untuk Akselarasi Pembangunan Daerah
Kinerja JDIH Diakui, Kabupaten Nganjuk Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik IV dari Gubernur Jatim
Kapolres Nganjuk dan AKD Sepakati Perkuat Sinergi, Tangkal Premanisme hingga ke Tingkat Desa
Pastikan Sasaran TMMD sesuai Sasaran, Waaster Kasad Tinjau TMMD ke-124 Kodim 0403/OKU
Dukung Ekonomi kerakyatan, Satgas Yonif 144/JY Belanja Hasil Bumi Warga Perbatasan
Kodam II/Sriwijaya Gelar Upacara Peringatan Harkitnas
Muara Enim Bebas Angkutan Batubara, Bupati Bersama Gubernur dan Perusahaan Teken MOU Percepatan Pembangunan Jalan khusus

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:26 WIB

Tim Ksatria 0404 Taekwondo Club dilepas Danramil 404-07/Muara Enim Mengikuti Kejuaraan Kapolda Bengkulu 2025,

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:35 WIB

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Terima Dua Raperda Strategis untuk Akselarasi Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:11 WIB

Kinerja JDIH Diakui, Kabupaten Nganjuk Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik IV dari Gubernur Jatim

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:48 WIB

Kapolres Nganjuk dan AKD Sepakati Perkuat Sinergi, Tangkal Premanisme hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:53 WIB

Pastikan Sasaran TMMD sesuai Sasaran, Waaster Kasad Tinjau TMMD ke-124 Kodim 0403/OKU

Berita Terbaru