iFAKTA.CO, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK (34) dan seorang pelajar SMA berinisial Tsyp (16) yang membawa obat keras berbahaya double L.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar dalam kemasan klip sebanyak 1,48 gram,1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone.
Sementara, tersangka Tsyp adalah pemakai sekaligus pengedar. Ia mengedarkan pil koplo jenis dobel -L di wilayah Nganjuk melalui jejaring medsos dan WA.
“Dari tangan Tsyp ditemukan 8 butir pil koplo double L. Sasarannya adalah semua kalangan baik pelajar maupun anak usia muda,” kata Handono saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, Sabtu 28 September 2019 pagi.
Untuk kasus Tsyp, Handono sangat menyesalkan, pasalnya ia masih bersatus pelajar SMA.
“Yang saya sedihkan adalah tersangka Tsyp ini masih di bawah umur kenapa sampai terjerat dunia seperti itu,” kata Handono.
Karena faktor Tsyp masih berstatus pelajar, Kapolres akan bekerjasama dengan berbagai pihak seperti BPAI, kepala sekolah, orang tua dan RT setempat.
“Untuk proses hukumnya sudah barang tentu tetap berjalan,” ujarnya.
Kapolres berjanji akan memberantas peredaran miras dan narkotika secara gencar dengan melakukan operasi besar – besaran serta penyisiran diwilayah Kabupaten Nganjuk.
“Dalam satu bulan pertama saya menjabat Nganjuk harus bersih dari miras dan narkotika. tak perduli siapapun semua akan saya sikat habis,” pungkasnya.
Untuk pengedar sabu bisa di jerat dengan pasal 114 ayat (1)junto pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka OKB bisa di jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2),(3)UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (may/hd)