Tangkap Pelajar Pengedar Pil Koplo, Kapolres Nganjuk Akan Sikat Semua Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2019 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK (34) dan seorang pelajar SMA berinisial Tsyp (16) yang membawa obat keras berbahaya double L.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti  berupa paket sabu-sabu siap edar dalam kemasan klip sebanyak 1,48 gram,1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone.

Sementara, tersangka Tsyp adalah pemakai sekaligus pengedar. Ia mengedarkan pil koplo jenis dobel -L di wilayah Nganjuk melalui jejaring medsos dan WA.

“Dari tangan Tsyp ditemukan 8 butir pil koplo double L. Sasarannya adalah semua kalangan baik pelajar maupun anak usia muda,” kata Handono saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, Sabtu 28 September 2019 pagi.

Untuk kasus Tsyp, Handono sangat menyesalkan, pasalnya ia masih bersatus pelajar SMA.

“Yang saya sedihkan adalah tersangka Tsyp ini masih di bawah umur kenapa sampai terjerat dunia seperti itu,” kata Handono.

Karena faktor Tsyp masih berstatus pelajar, Kapolres akan bekerjasama dengan berbagai pihak seperti BPAI, kepala sekolah, orang tua  dan RT setempat.

“Untuk proses hukumnya sudah barang tentu tetap berjalan,” ujarnya.

Kapolres berjanji akan memberantas peredaran miras dan narkotika  secara gencar dengan melakukan operasi besar – besaran serta penyisiran diwilayah Kabupaten Nganjuk.

“Dalam satu bulan pertama saya menjabat Nganjuk harus bersih dari miras dan narkotika. tak perduli siapapun semua akan saya sikat habis,” pungkasnya.

Untuk pengedar sabu bisa di jerat dengan pasal 114 ayat (1)junto pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka OKB bisa di jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2),(3)UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (may/hd)

Berita Terkait

Tiga Pilar Kecamatan Nganjuk Raih Juara Pertama Lomba Sinergitas Kabupaten Nganjuk
Polres Nganjuk Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Seni Budaya dalam Podcast bersama Dirbinmas Polda Jatim
Jumat Curhat, Polres Nganjuk Upayakan Tindakan Preventif Sebelum Gangguan Kamtibmas Terjadi
Peringati Hari Korpri 2023, Polres Nganjuk Gelar Senam Aerobik Bersama ASN
Dukung Percepatan Pembangunan DOB untuk Papua Sejahtera
Polres Nganjuk Gelar Upacara Bendera Peringati Semangat Juang Pahlawan 10 November 2023
Berikan Wawasan Kebangsaan, Kapolres Nganjuk Ajak Hindari Perpecahan dan Faham Radikal
Bersama Seluruh Komponen Bangsa, Kodim 0810 Nganjuk Deklarasikan Pemilu 2024 Damai

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 11:34 WIB

Satpol PP Tak Punya Nyali Bongkar Reklame di Kodim 0503/JB yang Langgar Pergub

Kamis, 30 November 2023 - 08:13 WIB

Revi Zulkarnain Terus Hijaukan Terminal Kalideres dengan Tanaman Produktip

Kamis, 30 November 2023 - 07:50 WIB

Caleg Lala Komalawati Gelar Pertemuan dengan Ojol Tambora

Rabu, 29 November 2023 - 21:42 WIB

Lestarikan Bumi, Kecamatan Kalideres Ikut Gerakan Tanam Pohon Serentak bersama Presiden Jokowi

Rabu, 29 November 2023 - 18:35 WIB

Arena Gantangan Burung di Gor Cendrawasih Diduga Curi Listrik, Aktivis Minta Diproses Hukum

Rabu, 29 November 2023 - 16:05 WIB

Lurah Kamal Tanam Pohon di Botanical Garden di Hari Tanam Pohon Sedunia

Rabu, 29 November 2023 - 13:32 WIB

Pemkot Jaksel Tanam 3.130 Bibit Pohon untuk Peringati Hari Menanam Pohon

Selasa, 28 November 2023 - 18:42 WIB

Reklame Warna Warni Advertising di Kodim Jakbar Diduga Ilegal

Berita Terbaru

PLTU Banjarsari raih penghargaan CSR Indonesia Award di Cabor Panjat Tebing. (Foto: Istimewa)

Olahraga

Keren! PLTU Banjarsari Raih Penghargaan CSR Indonesia Award

Jumat, 1 Des 2023 - 17:05 WIB