iFAKTA.CO, NGANJUK – AKBP Handono Subiakto kini resmi menduduki jabatan sebagai Kapolres Nganjuk yang baru. Ia menggantikan AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta yang saat ini beralih tugas sebagai Wadir Reskrimsus Polda Sumsel pada 24 September 2019.
AKBP Handono Subiakto adalah seorang perwira polisi yang lahir di Kabupaten Nganjuk tepatnya di Dusun Wakung, Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan. Istrinya berprofesi sebagai seorang dokter yang bekerja di RSUD Nganjuk.
Kapolres baru itu di sambut dengan upacara pedang pora serta serangkaian ceremonial bertempat di halaman Mapolres Nganjuk.
Dalam sambutan perdananya di Polres Nganjuk AKBP Handono menceritakan hal ikhwal semasa AKBP Dewa hendak berangkat tugas ke Nganjuk. Ia sempat meminta pada Kapolres Dewa agar kelak dapat menggantikan posisinya di Nganjuk.
“Bang kalau memang abang sudah berkenan, kiranya nanti saya ingin menggantikan abang untuk di tugaskan di tanah kelahiran saya. Ternyata perkataan saya dari hati itu di ijabahi oleh Allah SWT, sehingga saya benar – benar di tugaskan di kota angin ini hal ini bermakna ucapan itu adalah doa,” jelas Kapolres.
Sebelumnya Handono Subiakto menjabat sebagai Kanit lll Subdit ll Dittipideksus Bareskrim Polri dan pernah juga menjabat sebagai penyidik KPK dari tahun 2008-2013.
Kini ia mendapat kesempatan untuk mendarma bhaktikan dirinya pada Bumi Anjuk Ladang tempat kelahirannya 40 tahun silam.
“Saya akan terus menjalankan program-program yang sudah berjalan sebelumnya dan berusaha lebih mengoptimalkan kegiatan tersebut. Bila diperlukan adanya terobosan baru maka hal itu akan saya lakukan yang tujuannya bertumpu pada pengondisian kota Nganjuk aman tentram dan kondusif,” kata Kapolres.
Walaupun ia pribumi Nganjuk, namun dalam proses penegakan supremasi hukum di wilayahnya ia berikrar tidak akan memberi ruang atau fasilitas tertentu pada siapapun tanpa terkecuali.
“Kami akan bertindak dengan tegas dan profesional sesuai dengan tugas dan fungsi kami dalam rangka penegakan hukum di wilayah kab Nganjuk dengan selalu berpegang pada (PERKAP)Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga (SOP)Standart Operasional Prosedur,” jelas Kapolres .
Menanggapi maraknya demo akhir- akhir ini AKBP Handono ketika di temui ifacta.co usai apel menjelaskan, demo adalah sebuah wujud demokrasi, yang mana sejauh tidak mengarah pada tindakan anarkis maka polisi hanyalah bertindak sebagai pengawal.
“Jika ada indikasi yang mengganggu kepentingan umum maka kita akan langsung melakukan tindakan antisipasi sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkasnya. (may/hd)