Ditinggal Keluar Kota, Rumah Keluarga ini Digarong Maling

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Hal ini diungkapkan saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor Kertosono, pada Senin (09/09/2019).

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta didampingi Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sisik dan juga Kanitreskrim Polsek Kertosono menjelaskan telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan yang mana kasus tersebut terjadi pada bulan maret 2019, namun baru bisa di ungkap pada 7 agustus 2019 setelah mendapatkan bukti – bukti tindak kejahatan tersebut.

Kapolres Dewa mengatakan kasus ini bermula pada 7 maret 2019 jam 5 pagi, Arif Agus Pambudi(39) warga kertosono yang merupakan korban curat,ia pergi ke Trenggalek selama 4 hari dan rumah di biarkan dalam keadaan kosong. Agus pulang pada senin tanggal 11 maret 2019.Dan pada saat rumah sedang kosong itulah peristiwa pencurian terjadi.

“Kasus ini adalah pencurian dengan pemberatan yang mana tersangka Moch Ali Masykur melakukan aksi nekadnya untuk mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah korban bagian depan menggunakan obeng. Kemudian masuk rumah dan menggarong seluruh benda berharga yang ada di rumah korban”, ujar Kapolres Dewa.

Menurut Dewa dari hasil kejahatannya malam itu Ali Masykur berhasil menggasak beberapa perhiasan emas berupa kalung,gelang,liontin,uang tunai sebesar Rp 1.497.000; serta 1 BPKB kendaraan roda 4 dan 2 BPKB kendaraan roda 2.

“Terbongkarnya aksi pencurian oleh tersangka ketika ada konfirmasi dari KSP Citra Abadi Kertosono yang telah menerima gadai salah satu BPKB milik Arif Agus Pambudi yang telah hilang,” kata AKBP Dewa.

Setelah itu di lakukan penangakapan  dan penggeledahan oleh Reskrim Polsek Kertosono dirumah tersangka, dari sana ditemukan petunjuk dan barang bukti berupa satu obeng warna kuning yang di gunakan untuk mencongkel jendela dan juga 2 buah BPKB, BPKB mobil forsa tahun 1991 dan BPKB sepeda motor honda supra warna hitam,dan satu lembar surat pemberitahuan jatuh tempo UPC Kertosono pada istri Ali Masykur.

“Dari bukti-bukti tersebut akhirnya tersangka tidak dapat mengelak dan serta merta mengakui semua aksi pencurian yang ia lakukan di rumah korban,dan akibat perbuatannya Ali Masykur di jerat oleh pasal 363 ayat (1) ,(2) KUH Pidana serta ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Kapolres Dewa. (May/Hd)

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca