NGANJUK – Satresmob Polres Nganjuk bersama unit reskrim Polsek Pace berhasil membekuk seorang residivis kambuhan bernama Widada Asmara alias Wiwit (42), pada Selasa (27/8/2019) lalu. Hal ini diungkapkan saat Polisi menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk pada, 3 September 2019 pagi tadi.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengungkapkan, pencurian itu terjadi ketika korban yang diketahui bernama Yanuarita Larasti (15) warga Loceret sedang mampir disebuah warung. Korban lalu meletakkan handphonenya diatas motor yang diparkir. Melihat korban lengah pelaku kemudian menghubungi kawannya untuk bersama-sama melakukan perampasan Hp korban.
Setelah berhasil menggondol barang curiannya, pelaku kemudian menjual barang curiannya itu melalui situs online facebook dan berhasil mendapatkan pembeli yang berdomisili di Bogor seharga 2,7 juta rupiah. Sedangkan dari keterangan korban hp itu dibeli dengan harga 8 jt rupiah.
“Korban lalu melapor ke Polsek Pace. Dari laporan itu tim unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” ungkap Dewa.
Dewa menambahkan Widada Asmara adalah seorang residivis yang sudah 3 kali melakukan kejahatan serupa di 3 TKP berbeda yakni di Madiun, Kediri dan terakhir di Nganjuk.agas menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengadakan perlawanan pada petugas. Terpaksa Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kami terpaksa melakukan tindakan yang tegas dan terukur pada tersangka karena ia melakukan perlawanan pada petugas dengan menggunakan sebuah golok. Golok tersebut kini sudah kita amankan juga sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dari perbuatannya itu kata Dewa, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau lebih. (May/HD)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT