Satpol PP Tak Punya Nyali Bongkar Reklame di Kodim 0503/JB yang Langgar Pergub

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah kalangan menyebut Satpol PP DKI Jakarta tidak punya nyali untuk mencopot dan membongkar  reklame milik Warna Warni Advertising yang berada di Markas Kodim 0503/JB Jl. Letjen. S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Padahal sudah jelas reklame yang ada di tempat tersebut tidak mengantongi IMB-BR dan juga melanggar kawasan kendali ketat sebagaimana diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) No.100 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penyelenggara reklame. 

Baca juga :  Revi Zulkarnain Terus Hijaukan Terminal Kalideres dengan Tanaman Produktip

Selain itu juga tidak membayar retribusi pajak daerah. Hal iini diperkuat pernyataan dari unit pendapatan pajak daerah (UPPD) Grogol Petamburan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Reklame tersebut sampai saat ini belum terdaftar,” ujar Kepala UPPD Gropet Eros Rostiaty dalam keterangan tertulisnya kepada ifakta.co, beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Lurah Kamal Tanam Pohon di Botanical Garden di Hari Tanam Pohon Sedunia

Berdasarkan sumber menyebut, ada salah satu petinggi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dibelakang berdirinya reklame tersebut.  Meski demikian sumber tidak menyebut siapa pejabat yang dimaksud itu.

“Makanya satpol PP gak berkutik untuk membongkarnya,” ujar sumber, Kamis (30/11).

Baca juga :  23 Tokoh Dapat Anugerah Golden Award 2023 pada HUT Sorot News Ke – 13

Menanggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Darsuli berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot dan membongkar reklame itu.

“Satpol PP gak punya nyali, kalau ilegal dan tak berizin harus dicopot itu. Kalau perlu tiangnya dipotong. Jadi penegakan perda harus berjalan, jangan berani tindak PKL saja,” ujarnya, Selasa (28/11).

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB