OJK Ancam Pidanakan Debt Collector yang Ancam Nasabah dengan Kekerasan

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Ancam Pidanakan Debt Collector yang Ancam Nasabah dengan Kekerasan (Poto: istimewa/ifakta.co)

OJK Ancam Pidanakan Debt Collector yang Ancam Nasabah dengan Kekerasan (Poto: istimewa/ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing  akan mempidanakan Debt Collector dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga kekerasan.

Tongam mengatakan, tidak main-main dalam hal ini ancaman penjaranya paling lama 10 tahun penjara hingga denda Rp 250 miliar.

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, contohnya ada peminjaman pinjol, P2P lending, perjanjian kredit karena belum membayar, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain yang tidak sesuai dengan kode etik, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam saat seminar bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen. secara virtual, Kamis (23/11/2023)

Tongam menjelaskan, pasal 306 itu mengatur, jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Sementara itu,  Kelapa Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha jasa Keuangan OJK Bernard Widjaja menerangkan bukan hanya penindakan yang akan dilakukan kepada pinjol-nya atau PUJK, tetapi pihak ketiga yang melakukan penagihan (debt collector) juga bisa dipidana.

“(Tidak hanya PUJK yang disanksi) debt collector juga pihak ketiga itu, kita minta pelaku usaha menindak terhadap debt collector, dan kami melakukan penindakan kepada PUJK,” jelasnya.

Karena berdasarkan aturan yang ditentukan, proses penagihan oleh PUJK atau debt collector-nya memiliki batasan. Misalnya, waktu penagihan yang dibatasi sampai jam 8 malam.

“Kalau penagihan setengah 10 malam datang, sampai memaksa bersangkutan itu membuat video bahwa harus berjanji membayar dengan cara dalam videonya, itu etiknya nggak boleh,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Hashim Tolak Usulan Perubahan Ukuran Rumah Subsidi
Bahlil Lahadalia Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Ini Dia Taipan 9 Haji Yang Siap Goyang 9 Naga
Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang
OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan
Komitmen KBN Wujudkan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan di Kawasan Industri
Sensasi Gurih yang Menggoda Selera
Menjajaki Wisata Kuliner Legendaris di Bogor

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:38 WIB

Hashim Tolak Usulan Perubahan Ukuran Rumah Subsidi

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:58 WIB

Bahlil Lahadalia Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:57 WIB

Ini Dia Taipan 9 Haji Yang Siap Goyang 9 Naga

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:35 WIB

Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:43 WIB

OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan

Berita Terbaru

Cover majalah ifakta edisi Juni 2025

Majalah IFAKTA

Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:49 WIB

Galian nikel di Raja Ampat. (Foto : Istimewa)

Hukum & Kriminal

Temuan KLHK Terhadap Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 7 Jun 2025 - 14:07 WIB