JAKARTA, IFAKTA.co – Keberadaan banyaknya mobil yang parkir di sembarang tempat di Komplek Arwana 2 RT 09 RW 02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dikeluhkan pengguna jalan maupun warga setempat.
Lantaran banyaknya mobil yang diparkir sembarangan di kiri kanan jalan, kondisi jalan menjadi makin sempit.
Hal ini kerap kali membuat arus lalu tersendat tatkala volume kendaraan yang melintas padat dan dapat mengganggu kenyamanan orang lain saat hendak melewati jalanan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat berinisial C mengatakan, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan memang sering ditemui dilokasi.
“Iya, parkir liar sering terjadi di sini. Jadinya susah di sini kalo jalan, macet,” kata C di lokasi, Kamis (26/10/2023).
Pantauan di lokasi, terlihat pada ruas jalan tersebut ada puluhan mobil yang parkir liar di dua sisi. Puluhan mobil ini memakan badan jalan.
Kendaraan lain yang hendak melintas pun harus memelankan laju supaya tidak menyenggol mobil yang parkir sembarangan tadi.
C juga mengingatkan bahwa jalanan komplek bukan garasi mobil pribadi.
Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bersama sehingga diminta untuk berhenti parkir di jalan.
“Siapkan garasinya dulu sebelum beli mobil. Jalan komplek milik warga bro bukan garasi mobil pribadi. Demi kenyamanan bersama stop parkir di jalanan,” tegasnya.
Dia pun berharap petugas terkait bisa melakukan penertiban supaya ruas Jalan Komplek Arwana bisa bebas dari parkir liar.
Senada, warga lainnya yang enggan disebutkan namanya menuturkan, setiap kali dirinya melintasi di Jalan Komplek Arwana, sudah pasti ada beberapa kendaraan yang parkir sembarangan.
Bagi dia, adanya mobil yang parkir sembarangan sangat mengganggu pengguna jalan.
“Ribet saya kalau lewat sini. Kalo bisa petugas diatur lagi lah itu parkirnya mobil-mobil,” tuturnya.
Bahkan sama seperti C, dirinya pun berharap ada petugas yang segera bertindak mengangkut mobil-mobil yang parkir sembarangan itu.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan, parkir itu dimaknai sebagai kondisi dimana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
Selanjutnya, aturan tata letak parkir diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang berbunyi; “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,”
Selain tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum perdata, yang berisi bahwa jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Berdasarkan penjelasan yang terkandung pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks pada dasarnya tidak diperbolehkan karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dalam kompleks.
Hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000.
Namun aturan ini bisa jadi tidak berlaku apabila orang yang memarkirkan mobil di jalanan kompleks sebelumnya sudah memiliki izin dari tetangga dan orang-orang yang memiliki kepentingan menggunakan jalan kompleks tersebut.