TANGERANG – Kendati sudah memasuki tahap pengecoran, pendirian menara BTS di wilayah kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten yang sebelumnya membuat resah masyarakat disebut tengah dalam proses perijinan.
“Info detail masih ditanya-tanya bang terkait PT apa yg dilapangan, info dari rekan – rekan (pembangunan) itu sedang proses ijin lingkungan dll,” kata Fajar salah satu pejabat berwenang dinas komunikasi dan informatika kabupaten Tangerang dalam pesan singkatnya saat dihubungi via aplikasi pesan singkatnya Rabu (6/9/2023).
Namun begitu, pihaknya belum mengeluarkan surat keterangan zona sebagai salahsatu persyaratan mutlak untuk penerbitan perijinan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum bang,” ungkap Fajar.
Dirinya menegaskan, pengajuan perijinan untuk mendirikan menara BTS tersebut ada pada dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang yang berperan penting dalam mengeluarkan rekomendasi teknis untuk selanjutnya diteruskan pada DPMPTSP untuk penerbitan perijinannya.
“DTRB sebagai leading sectornya,” imbuhnya.
Sebelumnya, pembangunan tower base transceiver station (BTS) milik salah satu provider di RT 11/012, kelurahan Kutajaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang membuat resah sejumlah warga.
Salah seorang warga, menjelaskan proses pembangunan BTS sudah berjalan selama sepekan.
“Ini deket sama pemukiman, kita khawatir banget kalau ada pembangunan tower disini,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya selasa (29/8/2023).
(brt)