10 Bulan DPO, Bandar Narkoba di Pontianak Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Pontianak – Sepuluh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar. M bin Y warga Kecamatan Pontianak Timur yang merupakan bandar narkoba berhasil ditangkap pada Jumat 3 April 2020.

Penangkapan DPO kasus narkoba ini dibenarkan Direktur Reserse Naroba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha. Ia mengatakan saat penangkapan tersangka masih mencoba untuk melarikan diri.

“Pada Jumat 3 April, Subdit III Dit Narkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi mengenai DPO. Pelaku diamankan di daerah Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya,” ucapnya melalui rilisnya, Minggu (5/3/20).

Gembong melanjutkan, saat tim melakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri melalui belakang rumah yang masih semak semak.

“Dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka yaitu tembakan pada bagian kaki” tambahnya

Tersangka M yang menjadi DPO ini berawal dari pengungkapan kasus pengedaran narkoba pada bulan Juli 2019 di Jalan Tritura Pontianak Timur.

Gembong mengatakan timnya pada saat itu melakukan penggeledahan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan mengkomsusi narkoba.

“Pada bulan Juli 2019, tepatnya dari tanggal 9 hingga 11 Juli, Tim Direktorat Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan terkait informasi bahwa ada pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Tritura Gg Angket sering melakukan transaksi narkoba” jelasnya

Gembong melanjutkan, saat dilakukan penangkapan saat itu. Petugas hanya menemukan istrinya yang juga merupakan tersangka bandar narkoba, berinisian NW. Sedangkan suami, yaitu M melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. (Led)

Berita Terkait

Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS hybrid
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq: UU Kehutanan Tegaskan Larangan Tambang di Hutan Lindung
Geely Gandeng Voltron Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Akses Pengisian Daya Mobil Listrik
Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025
Kombinasi Kecepatan dan Gaya Mio Drag Dari Bekasi
Pemotongan Hewan Kurban Di Ancol Berjalan Lancar Sesuai Standar Kesehatan
Jelang Jakarta E-Prix 2025, Jakpro Bersama FEO Pantau Detail Kesiapan Sirkuit
Polres Metro Depok gelar upacara kenaikan pangkat

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:59 WIB

Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS hybrid

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:02 WIB

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq: UU Kehutanan Tegaskan Larangan Tambang di Hutan Lindung

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:59 WIB

Geely Gandeng Voltron Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Akses Pengisian Daya Mobil Listrik

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:54 WIB

Kombinasi Kecepatan dan Gaya Mio Drag Dari Bekasi

Berita Terbaru