Tingkatkan Pelayanan Publik, Kejari Nganjuk Launching Aplikasi SIMANTAP

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Nganjuk dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Termasuk didalamnya meluncurkan aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara).

Peresmian penggunaan aplikasi SIMANTAP itu dilaksanakan di ruang Aula Kejari Nganjuk pada Selasa, 24 Mei 2022.

Adapun giat tersebut diresmikan langsung oleh Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk serta didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan N. C.,SH.,MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Launching itu juga dihadiri Kepala BNN Nganjuk, Kanit Reskrim Polres Nganjuk, Kanit Laka Satlantas Polres Nganjuk, dan 7 Kapolsek diwilayah Kabupaten Nganjuk.

Kajari Nganjuk dalam sambutannya menyampaikan Launching tersebut diresmikan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

“Launching aplikasi SIMANTAP yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk merupakan Aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari bentuk fisik ke Digital,” ungkapnya.

Menurut Nophy SIMANTAP perlu diterapkan pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk.

Sementara itu tujuan apliklasi tersebut dilatarbelakangi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sejak awal penyidikan.

“Jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum serta mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk,” tuturnya.

Ditegaskannya dalam hal itu diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan.

“Demi mewujudkan penanganan perkara pidana umum secara cepat dan akurat serta lebih optimal, maka dibuatlah aplikasi “SIMANTAP” ini,” terang Nophy.

Nophy berharap dengan Aplikasi baru tersebut akan ada perubahan kinerja yang lebih baik dalam penanganan Tindak Pidana Umum.

Dengan Simantap Penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.

“Cukup “klik” aplikasi SIMANTAP dimanapun berada, maka segala bentuk pelayanan publik akan terpenuhi secara tepat waktu sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat serta keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru