Sosialisasikan SIMANTAP Kejari Nganjuk Tingkatkan Pelayanan Publik

- Jurnalis

Kamis, 12 Mei 2022 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan giat sosialisasi penggunaan Aplikasi SIMANTAP ( Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara) yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Kamis, (12/05/22).

Acara tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH dengan didampingi Kasi Tindak pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan N. C.,SH.,MH.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut anggota dari Penyidik Polres Nganjuk, Polsek dan BNN Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu Kasi Tindak pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan mengungkapkan maksud dan tujuan penerapan aplikasi baru yang hendak dikenalkan tersebut.

“Ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk,” tutur Roy.

Menurutnya, aplikasi SIMANTAP merupakan Aplikasi digitalisasi yang dibuat oleh Kejari dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara.

Adapun perkara yang dimaksud adalah dari sifat fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan tujuan aplikasi tersebut dibuat untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari Penyidik ke Kejaksaan.

“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-Xlll/2015 disebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sejak awal penyidikan, jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum,” tambah Roy.

Percepatan itu juga dibutuhkan mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan perkara pidana umum secara cepat dan akurat.

“Dari situlah maka diluncurkan aplikasi “SIMANTAP” dengan harapan untuk melakukan perubahan kinerja yang lebih baik pada Kejari Nganjuk,” tegasnya.

“Diharapkan penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, cukup dengan mudah meng “klik” aplikasi SIMANTAP dimanapun berada sehingga keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud,” pungkas Roy.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru