NGANJUK ifakta.co -Kejaksaan Negeri Nganjuk Bidang Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan melaksanakan Penetapan Pemenang Lelang Barang Rampasan secara online yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun, Jl Serayu no 141 Kota Madiun pada Selasa, (26/04/22).
Adapun barang-barang yang dilakukan lelang adalah barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan amar putusan pengadilan yaitu dirampas untuk negara dari perkara Narkotika dan Kehutanan.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Southh melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Jhonson Evendi Tambunan , barang rampasan yang dilelang berjumlah 10 unit yang terdiri dari kendaraan roda 2 sejumlah 7 unit dan roda 4 sejumlah 3 unit dengan total nilai taksasi Rp. 55.450.000,-
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk menjaga transparasi pelaksanaan lelang dilakukan dengan cara online melalui situs resmi KPKNL disitus www.lelang.go.id menggunakan metode close Bidding (penawaran tertutup) dari tanggal 19 April 2022 sampai 26 April 2022,” ungkap Jhonson.
Dijelaskannya, pelaksanaan lelang dengan cara online sebagai cara Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memberikan kemudahan informasi dan pelaksanaan bagi peminat lelang yang dapat dilakukan dimana saja pada saat penawarannya.
Sementara itu pelaksanaan penetapan pemenang lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang KPKNL Madiun, Irawan Ciputra S.E.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Jhonson Evendi Tambunan, S. H. sebagai penjual dan Staf Barang Bukti Anjarini Pramuktining, A. Md. sebagai saksi dengan membuka sistem pada situs www.lelang.go.id.
“Selanjutnya dibuka penawaran dari peserta lelang dimana peserta lelang dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang,” terangnya.
Lebih dalam ia memaparkan, peserta lelang dari keseluruhan kegiatan berjumlah 119 peserta Lelang dengan total nilai lelang akhir keseluruhan sebesar Rp. 122.851.497,- . Yang harus dilunasi oleh peserta lelang paling lambat tanggal 11 Mei 2022.
Berikutnya dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang dan jika tidak melunasinya maka akan dibatalkan dan uang jaminan yang sebelumnya sudang disetorkan akan hangus dan langsung disetorkan ke kas negara.
Seksi barang bukti dan barang rampasan akan mengoptimalkan pelaksanaan penyelesaian barang rampasan dengan cara yang transparan dan profesional .
“Terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi mendukung program Kejaksaan Negeri Nganjuk Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2022 maka Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan lebih semangat, amanah dan melayani dengan sepenuh hati secara profesional dan transparan,” pungkas Jhonson.
(MAYANG).
.