Kapolres Nganjuk: ” Sejauh ini Stok Minyak Goreng di Kabupaten Nganjuk Aman…”

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan distributor resmi minyak goreng di Kabupaten Nganjuk untuk tidak menimbun atau menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu disampaikan saat melakukan pemeriksaan ketersediaan stok minyak goreng di PT Sami Mulyo yang merupakan distributor resmi minyak goreng untuk wilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa (22/3/2022).

“Sejauh ini stok minyak goreng di Kabupaten Nganjuk aman dan tidak terjadi kelangkaan. Saya harap kondisi seperti ini bisa terus dijaga, terutama menjelang puasa dan Lebaran nanti agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah sesuai kebutuhan,” ujar AKBP Boy Jeckson.

Kapolres Nganjuk menambahkan Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah.

“Jika ada oknum yang dengan sengaja menimbun atau menjual melebehi HET demi meraup keuntungan, pihak Kepolisian pasti akan melakukan penindakan,”tegas AKBP Boy Jeckson.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson meminta masyarakat Kabupaten Nganjuk tidak khawatir mengenai ketersediaan minyak goreng atau bahan kebutuhan pokok lainnya menjelang Ramadan.

Baca juga :  Resto Sambal Bakar Indonesia Buka Cabang di Jl. Peta Barat Kalideres

“Secara umum, stok pangan di Kabupaten Nganjuk juga masih aman, termasuk menjelang bulan Ramadan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami juga terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan maupun kenaikan harga,”tambah Kapolres Nganjuk.

Selain itu kata AKBP Boy Jeckson pihak Kepolisian juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng curah agar hanya dijual kepada masyarakat langsung dan pengusaha UMKM sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga :  Resto Sambal Bakar Indonesia Buka Cabang di Jl. Peta Barat Kalideres

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500,- per kilogram. Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/22 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022.

Dalam aturan itu juga tertulis bahwa minyak goreng curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat serta pengusaha mikro dan kecil.

Adapun industri besar, industri menengah, hingga pengemas dilarang menggunakan minyak curah.

(MAYANG).

Berita Terkait

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri
London, Frankfurt, dan Paris Tertekan Akibat Sentimen Global Negatif
Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah
Petani Temanggung Bingung, Tembakau Tak Dibeli Gudang Garam
Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten
Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli
Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an
Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Anjangsana dan Pembenahan Gereja

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:30 WIB

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:22 WIB

London, Frankfurt, dan Paris Tertekan Akibat Sentimen Global Negatif

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:52 WIB

Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:15 WIB

Petani Temanggung Bingung, Tembakau Tak Dibeli Gudang Garam

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:32 WIB

Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten

Berita Terbaru