MALANG – Masyarakat Kecamatan Tirtoyudo, Malang, Jawa Timur, meminta kepada pemerintah daerah untuk mengawasi penebangan pohon secara liar (ilegal logging) yang akhir-akhir ini marah terjadi tanah Perhutani.
Seperti ditemukan oleh salah satu anggota aktivis sosial Malang, Susanto. Menurut Susanto ia menemukan dugaan adanya “kongkalingkong” antara oknum perangkat desa Pujiarjo, kecamatan Tirtoyudo dengan oknum penebang liar.
Untuk mengelabuhi dan memuluskan aksi tersebut, menurut Susanto mereka diduga dibuatkan surat SPPT oleh oknum perangkat desa. Agar seolah kayu tersebut milik tanah masyarakat atau tanah P2. Padahal kata dia tanah tersebut milik wilayah bagian Perhutani.
“Kami selaku kontrol sosial dan sebagai masyarakat akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu Asisten Perhutani (Asper) Tekat saat dimintai keteranganya masalah persoalan ini membenarkan bahwa ada dugaan oknum yang menebang pohon milik Perhutani secara ilegal.
“Dulu pernah terjadi konflik serupa soal penebangan ilegal. Untuk itu pihak Perhutani masih melakukan langkah dan upaya penyelusuran adanya dugaan pemotongan kayu yang di buatkan surat SPPT diwilayah Perhutani,” katanya kepada iFakta.co, Kamis (28/9/2019).
“Kami beterima kasih baik kepada media dan LSM yang telah ikut membantu Perhutani untuk menjaga aset milik negara ini yang berupa kayu,” pungkasnya. ( Cahyo )