LBH (K)SBSI & Sekjen PP FEDERASI PASN (K) SBSI Mengapresiasi Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK.

- Jurnalis

Rabu, 29 September 2021 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co JAKARTA-Polemik di Wadah Pegawai KPK masih Pro kontra terkait pemberhentian pegawai akibat dari tidak lolos Test Wawasan Kebangsaan(TWK) dan perlunya kepastian hukum untuk menentukan status dari pegawai tersebut mengingat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbagi 2 (dua) yaitu PNS dan PPPK.

Langkah Kapolri Listio Sigit sangat responsibilitas dan Solutif untuk membantu presiden mengatasi polemik ini dengan cara merekrut 56 Pegawai KPK untuk diperbantukan di Mabes Polri.

Tentu keresahan ke 56 pegawai tersebut dengan rencana Kapolri sudah mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum dari Pemerintah sebagaimana Amanat Konstitusi pasal 27(2) UUD 1945 yaitu “Tiap- tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan bahwa Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk dilaksanakan oleh pemerintah adalah :

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya


1.Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia. Ke.2 Dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Seluruh hal tersebut dirangkum dalam batang tubuh UUD 1945.

Memang ada beberapa regulasi untuk mendapat Status Aparatur Sipil Negara (ASN), namun langkah Kapolri sangat tepat untuk merekrut ke 56 Pegawai KPK tersebut karena melihat latar belakang yang tidak lolos twk sama dengan Polri khususnya penempatan di Bareskrim.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

“LBH KSBSI mendukung sepenuhnya kebijakan ini dan dengan demikian mari kita mengakhiri Spekulasi dan Pro kontra tentang status pegawai KPK yang tidak lulus TWK sehingga semangat penegakan Hukum memotivasi semua pihak tanpa kecuali,” ungkap Hechrin Purba SH.MH Direktur LBH (K)SBSI dan Sekjen PP Federasi PASN (K) SBSI.

(MAY).

Berita Terkait

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:44 WIB

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:06 WIB

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:49 WIB

Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara

Berita Terbaru