Tekan Penyebaran Covid -19, Kejari Nganjuk Lakukan Persidangan Online.

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Selama masa pandemi belum berakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.Dalam setiap kegiatan dan aktifitas yang dilakukan baik di luar maupun di dalam para petugas Kejari senantiasa mengutamakan pelaksanaan 3M.

Demikian pula dengan proses persidangan yang berlangsung di kantor Adhyaksa tersebut, juga dilakukan secara online ataupun daring.Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid -19 dilingkungan Kejari Nganjuk.

Seperti persidangan yang digelar diruang Kejari Nganjuk pada Selasa (18/5/21) pukul 10.00 Wib terkait tindak pidana umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Intel Kejari, Dicky Andi Firmansyah sidang tersebut dilakukan secara online.

“Persidangan pada Selasa ini dilakukan secara online  atau daring dimana antara Majelis Hakim dan terdakwa berada ditempat terpisah,” ungkap Dicky.

Dijelaskannya pada saat sidang, Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk , sedangkan untuk terdakwanya berada di Rutan Kelas ll B Nganjuk, dan komunikasinya berlangsung secara daring.

Sementara itu, untuk Jaksa dan saksi bersidang di Aula Kejari Nganjuk.

“Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saudari Endang Dwi Rahayu dan Majelis Hakim Chitta Cahyaningtyas,” ucap Kasintel Kejari.

Dalam sidang online tersebut disampaikan, terdakwa l atas nama S, terdakwa ll W dan terdakwa lll TS, sedangkan JPU menghadirkan 4 orang saksi.

“Tiga orang terdakwa dengan inisial S, W dan TS telah melanggar Pasal 374 KUHP dan / atau Pasal 372 KUHP, ” jelasnya.

Dipaparkan oleh Kasi Intel Kejari, bahwa para terdakwa itu telah melakukan,  menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

“Dalam hal ini yang menjadi korban oleh tiga terdakwa tersebut adalah Koperasi Langgeng Jaya Makmur,” pungkas Dicky Andi Firmansyah

( May/ Hen )

Berita Terkait

Pemdes Haurgelis Dorong Pembangunan Infrastruktur Lewat Dana Desa TA 2025 Tahap Pertama
Bakti Sosial di Car Free Day, Wujud Nyata Pelayanan Publik Polres Nganjuk di HUT Bhayangkara ke-79
Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan
Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan
Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2
Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu
Kalapas Muara Enim Hadiri Undangan Dengar Pendapat Kunjungan Reses Anggota DPR Komisi XIII ke Sumsel

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 12:29 WIB

Pemdes Haurgelis Dorong Pembangunan Infrastruktur Lewat Dana Desa TA 2025 Tahap Pertama

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:54 WIB

Bakti Sosial di Car Free Day, Wujud Nyata Pelayanan Publik Polres Nganjuk di HUT Bhayangkara ke-79

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:37 WIB

Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:59 WIB

Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru