Menkeu Sri Mulyani Usulkan Penyesuian Iuran BPJS Kelas 1 dan 2 Lebih Tinggi

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Hingga tahun ke-5 penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sejumlah manfaat sudah dirasakan ratusan juta masyarakat peserta. Manfaat itu, antara lain, yang paling terasa adalah pada pengobatan yang biayanya mahal dan atau yang bersifat seumur hidup seperti  cuci darah, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, jantung, dan sebagainya. Selain itu, program ini juga mensejahterakan dengan meningkatkan pendapatan dan produktfitas masyarakat.

Manfaat besar JKN nyata dan dirasakan, namun harus diakui juga pelayanan kesehatan yang diamanatkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini juga masih menghadapi sejumlah tantangan, baik yang sifatnya internal maupun eksternal.

Tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan, pertama adalah struktur iuran masih underpriced atau di bawah angka hitungan yang sesungguhnya diperlukan untuk mengcover biaya kesehatan. Kedua, banyak peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu orang yang membayar mandiri atau dari sektor informal yang baru mendaftar pada saat sakit (kondisi adverse selection) lalu setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran.

Lalu ketiga, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yaitu hanya sekitar 54%, sementara tingkat utilisasi (penggunaan asuransi) sangat tinggi. Dan keempat ialah beban pembiayaan katastropik yang sangat besar yaitu lebih dari 20% dari total biaya manfaat.

Mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana melakukan langkah-langkah strategis guna memperbaiki keberlanjutan program JKN. Selain melakukan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN), yakni pertama, dengan perbaikan sistem dan manajemen JKN. Kedua, memperkuat peranan Pemda. Dan ketiga, menyesuaikan iuran peserta JKN.

Besaran iuran BPJS Kesehatan tersebut diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN) yang mendapat masukan hitungan dari aktuaria dan tim teknis terkait yaitu Rp42.000 untuk kelas III, Rp75.000 kelas II, dan Rp120.000 untuk kelas I.

Data yang dihimpun DJSN menunjukkan PPU (Pekerja Penerima Upah) kelas I, angkanya sudah mencapai Rp109.000 hampir Rp110.000, kelas II Rp66.000. Sementara PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas I mencapai Rp262.000 karena ada adverse selection untuk perawatan atau penyembuhan penyakit-penyakit yang agak mahal. Demikian pula PBPU yang kelas I Rp262 (ribu), Rp253 (ribu) sampai Rp287 (ribu). Jika diaggregatkan, ini akan bertambah terus sehingga memicu defisit.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI di Ruang Rapat Komisi IX DPR pada Selasa (27/08/2019) lau, mengusulkan penyesuaian iuran BPJS untuk dikenakan lebih tinggi. Untuk kelas II dan kelas I sebesar Rp110.000 dan Rp160.000 mengingat pemerintah menyediakan universal health coverage pada dasarnya adalah standar kelas III. 

“Menurut kami untuk kelas II dan kelas I jumlah iurannya perlu dinaikkan untuk memberikan sinyal bahwa sebetulnya, yang ingin diberikan oleh pemerintah kepada seluruh universal health coverage adalah standar kelas III, sehingga kalau mau naik kelas, memang ada konsekuensinya,” kata Mulyani.

Mulyani mengusulkan Rp110 (ribu) untuk kelas II dan Rp160 (ribu) untuk kelas I, dan ini kita akan mulainya 1 Januari 2020.

Pihaknya mengevaluasi bahwa, Rp42.000 untuk kelas III dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu bisa diadopsi. Namun untuk yang PBI bisa dimulai kenaikannya bulan Agustus ini.

“Sedangkan untuk masyarakat di luar yang ditanggung pemerintah kita mulainya Januari untuk sosialisasi dan lain-lain,” pungkasnya.

Meski ada penyesuaian tarif, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, memastikan bahwa masyarakat tak mampu tidak akan terbebani dengan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS untuk 134 juta jiwa penduduk tidak mampu dibayarkan oleh APBN dan APBD.

Kenaikan iuran ini tidak akan mempengaruhi penduduk tidak mampu. Saat ini sebanyak 96,6 juta penduduk tidak mampu iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN). Sementara itu 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh Pemda (APBD).

Untuk mengupas lebih jauh tentang urgensi kenaikan premi asuransi kesehatan milik negeri ini, diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Tarif Iuran BPJS” diselenggarakan, hari ini Senin (7/10/2019), pukul 12.30 WIB, di Ruang Serbaguna Roeslan Abdulgani, Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat.

Hadir sebagai narasumber utama dalam diskusi itu adakah Wamenkeu RI Mardiasmo, Kepala BPJS Fachmi Idris, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani, dan Pengamat Kesehatan Budi Hidayat.  (jpp/amy)

Baca juga :  As SDM Irjen Dedi Prasetyo Terima Presisi Award Berkat Keterbukaan Rekruitmen Polri

Berita Terkait

Ny. Mirasari Andi Ony P. Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang Sukseskan Acara HKG Ke 52 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tangerang
Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan
Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
Raih ISO 9001:2015,SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan
Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta
Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Ny. Mirasari Andi Ony P. Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang Sukseskan Acara HKG Ke 52 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tangerang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:48 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Raih ISO 9001:2015,SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:18 WIB

Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca