JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memeriksa Komisaris PT Alfa Pranata Yudha, Sri Endang, sebagai saksi pada Kamis (29/10).
Pemeriksaan itu berfokus pada sejumlah paket pekerjaan yang diterima perusahaan Sri Endang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik meminta keterangan untuk menguji dugaan konflik kepentingan dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
“Penyidik butuh mengonfirmasi, butuh meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan, sehingga unsur-unsur itu kemudian terkonfirmasi. Termasuk juga paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari dana siap pakai di BNPB,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Budi menyebut penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan Bima Setiawan dalam penunjukan perusahaan milik Sri Endang untuk mengerjakan paket proyek di BNPB. Sri Endang merupakan istri Bima, yang adalah adik sekaligus mantan tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
“Berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan, salah satu unsurnya adalah saudara BMS [Bima Setiawan] ini yang kemudian menunjuk perusahaan milik dari saudari SE [Sri Endang] yang merupakan istrinya. Ya, itu ada beberapa paket pekerjaan di situ,” ungkap Budi.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Sri Endang mengenai pemeriksaannya tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP. Dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan sejumlah keadaan darurat, antara lain kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan; tenaga ahli mantan Kepala BNPB Richard Erlangga; Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menduga ada dua prajurit militer aktif yang terlibat. KPK telah menyurati Panglima TNI terkait informasi tersebut dan berharap dugaan keterlibatan itu dapat ditindaklanjuti.
(cin/mby)


























