JAKARTA, ifakta.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog terkait langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berencana mengajak fraksi-fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Ya, kami membuka ruang untuk dialog,” ujar Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).
Menanggapi rencana tersebut, Hasto menyoroti putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menilai proses yang melatarbelakangi putusan itu mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Iklan
“Itu [putusan MK] adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan,” ujarnya.
Hasto juga mempersoalkan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran. Ia menyatakan MK tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat yang, menurutnya, menjadi salah satu persyaratan konstitusional.
“Di luar itu, kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu,” katanya.
Menurut Hasto, persoalan usia dan persyaratan pendidikan tersebut berkaitan dengan etika serta keteladanan pejabat negara. Ia menilai pejabat publik harus memenuhi standar moral yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
“Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik,” ujarnya.
Selain itu, Hasto menyebut PDIP mencermati pandangan sejumlah guru besar yang menyampaikan kritik mengenai persoalan etik tersebut. Menurutnya, kritik itu perlu menjadi perhatian dalam konteks kepemimpinan nasional.
“PDI Perjuangan juga mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo,” kata Hasto.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyampaikan rencana partainya membangun komunikasi dengan fraksi lain di DPR untuk membahas polemik ijazah Gibran. Ia mengatakan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menugaskan fraksi PKS menjajaki pandangan dan sikap partai lain.
“Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya,” ucap Kholid saat dihubungi pada Selasa (20/10).
Kholid menjelaskan, DPR RI saat ini memasuki masa reses. Karena itu, pelaksanaan komunikasi dengan fraksi lain akan menyesuaikan situasi dan agenda persidangan berikutnya.
Ia menambahkan, PKS ingin menjembatani aspirasi masyarakat mengenai polemik ijazah Gibran agar dapat diperjuangkan melalui DPR. Sementara itu, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menilai putusan MK terkait ijazah SMA Gibran perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem pemilu.
Al Muzammil juga menyoroti persoalan perlakuan tidak adil terhadap masyarakat yang, menurutnya, tersirat dalam putusan tersebut.
Moratorium Hutan dan Reboisasi untuk Cegah Karhutla
Dalam kesempatan yang sama, Hasto turut menyampaikan pandangannya mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan kawasan hutan yang terbakar tidak boleh dialihkan menjadi perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Hasto juga mengusulkan moratorium hutan dan reboisasi sebagai langkah untuk mencegah kebakaran berulang. Ia menyebut pendekatan tersebut merujuk pada praktik baik dari pengalaman Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam menangani persoalan kehutanan.
“Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan untuk perkebunan termasuk kelapa sawit,” ujar Hasto.
“Hutan-hutan yang terbakar tersebut harus dilakukan reboisasi kembali,” sambungnya.
Selain pemulihan kawasan hutan, Hasto mendorong perencanaan tata ruang yang melibatkan masyarakat dalam gerakan reboisasi nasional. Menurutnya, program tersebut tidak hanya membantu memulihkan lingkungan, tetapi juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan.
Ia turut menekankan perlunya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti merusak hutan. Hasto menilai sanksi tegas diperlukan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
“Tanpa keadilan, tanpa ketegasan, tanpa suatu sanksi yang tegas bagi mereka yang telah merusak hutan-hutan kita, maka apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan. Dan ini sudah menyentuh marwah bangsa,” ujarnya.
Hasto juga menyoroti pentingnya memperkuat sistem pencegahan karhutla. Upaya tersebut, menurutnya, perlu mencakup penguatan badan penanggulangan bencana, pelibatan relawan, serta modernisasi peralatan untuk mendukung mitigasi kebakaran.
Ia menegaskan, perencanaan pencegahan kebakaran hutan perlu dimulai jauh sebelum musim kemarau tiba. Dengan persiapan yang matang, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengantisipasi risiko kebakaran secara lebih terarah.
“Ke depan setidak-tidaknya dalam waktu lima bulan sebelum musim kemarau, harus sudah dilakukan suatu perencanaan-perencanaan yang komprehensif untuk mencegah kebakaran hutan yang telah menurunkan marwah kita sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta memiliki harga diri,” ujar Hasto.
(rml/mby)


























