PIDIE, ifakta.co – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau langsung laboratorium narkotika ilegal atau clandestine laboratory yang digerebek tim gabungan di Gampong Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus besar dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Dari hasil penggerebekan dan pengembangan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat sekitar 1,2 ton bruto.
Kapolri mengatakan, laboratorium tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi secara sistematis dan terstruktur, dengan melibatkan tenaga ahli kimia berpengalaman.
Iklan
“Pengungkapan laboratorium narkotika di Pidie ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di Indonesia. Jaringan tersebut diduga beroperasi secara sistematis dan terstruktur dengan melibatkan tenaga ahli kimia berpengalaman,” ujar Suyudi dalam keterangannya.
Saat meninjau lokasi, Kapolri mendatangi sebuah ruko dua pintu di pinggir jalan penghubung Beureunuen–Kembang Tanjong. Di bagian belakang bangunan, petugas menemukan area yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.
Sejumlah barang bukti masih berada di lokasi, di antaranya bahan baku, sabu kristal, dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Penggerebekan Dilakukan di Lima Lokasi
Kapolri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari konsolidasi tim gabungan pada Rabu (21/10/2026). Sejak dini hari, petugas menggabungkan hasil analisis informasi dan pemantauan lapangan untuk menentukan langkah penindakan.
Pada pukul 12.19 WIB, tim memperoleh informasi bahwa dua orang berinisial LC dan XM berada di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.40 WIB, tim gabungan melakukan penindakan secara serentak di lima lokasi yang tersebar di Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.


Di lokasi laboratorium narkotika di Pidie, petugas menangkap enam orang, terdiri atas dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan empat warga negara Indonesia (WNI).
Sementara itu, lima orang lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara.
Dengan demikian, total 11 orang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Sita 500 Kilogram Sabu Kristal
Dari hasil penggeledahan di laboratorium narkotika di Pidie, petugas menemukan 20 drum berisi sabu cair, meth oil, serta sekitar 500 kilogram sabu kristal.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 1,2 ton bruto.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu, meliputi 60 kaleng Titan Pro, empat kompor dua tungku, tujuh tabung gas berkapasitas 12 kilogram, tiga mesin cuci yang digunakan dalam proses pengkristalan, serta enam unit telepon genggam.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aktivitas laboratorium ilegal dan jaringan yang diduga berada di belakangnya.
Kapolri Minta Masyarakat Waspada
Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan laboratorium narkotika tersebut menjadi peringatan mengenai ancaman peredaran gelap narkotika yang dapat berlangsung di tengah lingkungan masyarakat.
Ia mengajak TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat memperkuat kerja sama untuk mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Suyudi juga mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Secara khusus, ia meminta pemilik rumah kontrakan dan ruko lebih teliti dalam memeriksa identitas serta latar belakang calon penyewa sebelum memberikan izin penggunaan bangunan.
“Terutama yang punya ruko yang disewa atau rumah yang dikontrakkan harus betul-betul meyakinkan dan memastikan bahwa orang yang masuk menyewa ruko atau rumah kita adalah orang-orang yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Kapolri, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah bangunan tempat tinggal maupun tempat usaha disalahgunakan sebagai lokasi kegiatan ilegal.
Pengungkapan kasus di Pidie tersebut diharapkan dapat membantu membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
(sib/lex)






























