TANGERANG, ifakta.co – Pengemudi bus yang diduga melindas kaki seorang anak pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, kini menjalani proses hukum di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, pengemudi bus dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian penanganan perkara itu disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, saat dikonfirmasi ifakta.co, Kamis (22/10/2026).
“Perkara kini ditangani Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu dan saat ini pengemudi menjalani proses hukum di sana,” kata AKP Joko Adi.
Iklan
Sementara itu, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus Echeal, membenarkan bahwa terlapor dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara kini berada di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian serta memastikan pertanggungjawaban pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(sib/lex)





