JAKARTA, ifakta.co – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memberhentikan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, memastikan proses pemberhentian Hamenang telah dilakukan pada Senin (19/10). Karena itu, Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP.

“Bukan akan [dipecat], kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat,” kata Komar usai acara pendidikan kader muda PDIP di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu (21/10).

Iklan

Komarudin, yang juga anggota Komisi II DPR, menegaskan PDIP tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terjerat perkara korupsi. Menurut dia, pemberhentian kader yang terlibat kasus tersebut merupakan perintah langsung dari ketua umum partai.

Ia juga mengungkapkan bahwa PDIP telah memberikan peringatan kepada Hamenang sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka. Partai, kata Komarudin, bahkan sempat memanggil Hamenang beberapa bulan sebelumnya untuk mengingatkan potensi persoalan yang dihadapinya.

“Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati,” kata Komar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pungutan upah. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Hamenang, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi serta pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menahan para tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober 2026. Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pemberhentian Hamenang dari PDIP berlangsung di tengah proses hukum yang berjalan di KPK. Sementara itu, penyidikan terhadap para tersangka berlanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

(rom/mby)

Iklan