JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Pada Senin (19/10/2026), perkembangan penyidikan menyoroti dugaan rencana pemberian uang kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Selain menelusuri dugaan aliran uang tersebut, penyidik juga mengungkap temuan uang tunai sebesar Rp934 juta yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Hamenang.
Temuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (15/10/2026). KPK kini mendalami sejumlah dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Klaten.
Iklan
Telusuri Dugaan Pemberian Uang kepada Forkopimda
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penyidik mendalami informasi mengenai rencana pemberian uang kepada Forkopimda Klaten.
Informasi tersebut muncul dalam pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidik akan menelusuri tujuan pemberian uang, mekanisme penyerahan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK juga perlu menguji keterangan para saksi dengan alat bukti lain untuk memastikan konstruksi perkara.
Pendalaman tersebut menjadi penting karena penyidik tidak hanya bertugas mengungkap dugaan tindak pidana utama, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, dugaan rencana pemberian uang kepada Forkopimda tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seluruh unsur dalam forum tersebut. Penentuan tanggung jawab pidana harus berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
KPK menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan sesuai dengan hasil penelusuran tim penyidik.
Tong Biru Berisi Rp934 Juta Ditemukan
Perhatian publik juga tertuju pada penemuan uang tunai sebesar Rp934 juta yang disimpan dalam tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo.
Dalam pengungkapan barang bukti, penyidik menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di kediaman Hanaku, yang merupakan adik kandung Hamenang.
Temuan itu menambah perhatian terhadap dugaan aliran uang dalam perkara yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Namun, keberadaan uang di suatu lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik akhirnya atau tujuan penggunaannya. Penyidik perlu menelusuri asal-usul uang, pihak yang menyerahkan, penerima yang dituju, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Pemeriksaan terhadap saksi dan penelusuran dokumen transaksi dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
KPK juga perlu menjelaskan keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana agar masyarakat memperoleh gambaran perkara berdasarkan fakta penyidikan, bukan sekadar spekulasi.
Lima Klaster Dugaan Korupsi Menjadi Fokus Penyidikan
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan OTT di Kabupaten Klaten.
Klaster tersebut mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pemeriksaan atau audit pemerintah daerah.
Lima klaster itu menunjukkan bahwa penyidikan mencakup sejumlah dugaan praktik yang berbeda. Penyidik perlu mengurai hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa, transaksi yang ditemukan, dan keputusan pemerintahan yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK juga perlu memastikan apakah setiap klaster memiliki rangkaian peristiwa dan bukti yang berdiri sendiri atau saling berkaitan.Bagi publik, pengungkapan tersebut penting untuk menilai apakah dugaan korupsi hanya berkaitan dengan transaksi tertentu atau melibatkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Bupati Nonaktif dan Kepala BPK Jawa Tengah Jadi TersangkaKPK sebelumnya menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan OTT tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (16/10/2026), setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.Perkara ini menjadi sorotan karena turut menyinggung dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan proses pemeriksaan atau audit keuangan pemerintah daerah.
Jika terbukti terjadi upaya memengaruhi hasil pemeriksaan, perkara tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan publik pada mekanisme pengawasan keuangan daerah. Namun, kesimpulan mengenai perbuatan dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus mengacu pada alat bukti, proses persidangan, dan putusan pengadilan.
KPK masih memiliki tugas untuk mengungkap secara terperinci hubungan antara dugaan pemberian uang, proses audit, serta dugaan praktik korupsi lain yang menjadi bagian penyidikan.
Publik Menunggu Transparansi Pengusutan Perkara
Perkembangan kasus ini menempatkan transparansi penyidikan sebagai salah satu hal yang penting bagi masyarakat Klaten.
Publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai asal-usul uang yang disita, pihak yang diduga terlibat dalam setiap transaksi, serta hubungan antara barang bukti dan dugaan tindak pidana.
Di sisi lain, proses penegakan hukum harus tetap menghormati hak setiap pihak yang diperiksa. Informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum proses hukum membuktikannya.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan berdasarkan hasil penelusuran penyidik. Karena itu, masyarakat perlu menunggu keterangan resmi mengenai dugaan aliran uang kepada Forkopimda dan perkembangan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan daerah, serta pemeriksaan keuangan pemerintah.
iFakta.co akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengutamakan informasi yang terverifikasi, keterangan resmi, dan asas praduga tak bersalah.
(wl/wl)







