JAKARTA, ifakta.co – Barisan Aktivis Jakarta (BAJA) mengajak masyarakat bersikap kritis sekaligus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi dugaan korupsi senilai Rp1 triliun di Bank Jakarta.
BAJA menilai publik perlu menunggu informasi yang terverifikasi dan menghormati proses hukum sebelum menyimpulkan kebenaran dugaan tersebut.
Presidium BAJA, Anwar Sjani, mengatakan dugaan penyimpangan dengan nilai besar perlu mendapat perhatian masyarakat. Namun, ia mengingatkan publik agar membedakan laporan pengaduan, dugaan pelanggaran, dan fakta hukum yang telah terbukti.
Iklan
“Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta. Setiap dugaan harus ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” ujar Anwar dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (18/10).
Menurut Anwar, keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dan institusi keuangan daerah. Karena itu, ia mendorong pihak berwenang menjelaskan perkembangan penanganan laporan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Anwar menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tidak berarti masyarakat harus mengabaikan dugaan pelanggaran. Sebaliknya, prinsip tersebut memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.
“Sebaliknya, prinsip tersebut memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil, sementara laporan yang memiliki dasar tetap ditindaklanjuti secara profesional,” tandasnya.
BAJA berpandangan bahwa masyarakat tetap berhak mengawasi dan mempertanyakan dugaan penyimpangan.
Meski demikian, publik perlu mendasarkan penilaian pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Presidium BAJA, Joko Priyoski, meminta pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai dasar perhitungan angka Rp1 triliun yang beredar dalam pemberitaan.
Ia juga meminta kejelasan mengenai perkembangan pengaduan yang disebut telah diteruskan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Joko menilai penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami ruang lingkup dugaan dan status penanganan laporan. Menurutnya, publik tidak boleh langsung menganggap angka tersebut sebagai kerugian negara yang telah terbukti.
“Publik berhak memperoleh informasi yang benar. Karena itu, angka Rp1 triliun yang beredar harus dijelaskan dasar perhitungannya, ruang lingkup dugaan, serta status penanganan laporannya. Jangan sampai angka yang masih perlu diverifikasi langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah terbukti,” terang Joko.
Ia menambahkan, verifikasi terhadap angka tersebut perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai substansi laporan. Dengan begitu, publik dapat mengikuti perkembangan persoalan tanpa mendahului proses pembuktian hukum.
Selain meminta transparansi penanganan laporan, BAJA mendorong penguatan pengawasan internal dan tata kelola perbankan.
Organisasi tersebut menilai pihak terkait perlu menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur hukum.
“BAJA mendorong agar pengawasan terhadap lembaga publik dan badan usaha milik daerah dilakukan secara kritis, berbasis data, serta tetap menghormati ketentuan hukum,” tandasnya.
BAJA juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengawasan publik dan penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat dapat menyampaikan kritik dan meminta penjelasan, sedangkan aparat penegak hukum perlu menjalankan tugas secara profesional dan independen.
Melalui pernyataan tersebut, BAJA mengajak masyarakat menghindari penghakiman dini dan mengutamakan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Organisasi itu juga meminta publik menghormati proses hukum demi menjaga kepercayaan terhadap institusi perbankan dan aparat penegak hukum.
“Kami mengajak publik mengedepankan informasi yang terverifikasi, menghindari penghakiman dini, serta menghormati proses hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan penegak hukum,” tutupnya.
(dan/my)







