JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan tersangka tersebut sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026).

“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” kata Budi di Jakarta, Selasa.

Iklan

Selain Stanley, KPK menetapkan mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, T. Rahmatsyah Putra, serta mantan PPK pada satuan kerja tersebut, Manaek Manalu.

Budi menjelaskan, dari delapan tersangka yang dipanggil penyidik pada 7 Oktober, hanya Munson Hutauruk yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Adapun tujuh tersangka lainnya hadir dan menjalani pemeriksaan.

Penyidik mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” ujar Budi.

Hingga kini, KPK belum memerinci dugaan perbuatan setiap tersangka maupun jumlah uang yang diduga mereka terima. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami keterkaitan para tersangka dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026. Penetapan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026.

Pengembangan perkara tersebut berlanjut dari penyidikan yang dimulai pada 5 Mei 2026 melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal yang terbagi dalam dua kelompok perkara atau klaster.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar; serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dua proyek pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Secara keseluruhan, enam proyek yang menjadi objek perkara awal tersebut memiliki nilai sekitar Rp231,8 miliar.

Dengan penetapan delapan tersangka baru, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya mencapai 13 orang. KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

(cin/my)

Iklan