JAKARTA, ifakta.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pekalongan menjadi perhatian setelah mobil yang dikendarainya melintasi Jalan Letjen Suprapto, Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang baru selesai dicor dan masih dalam kondisi basah.

Peristiwa tersebut kemudian viral. ASN yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan.

ASN tersebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. BKPSDM juga menyatakan masih membahas sanksi disiplin yang dapat diberikan.

Iklan

“Hari ini sudah kami lakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan mengakui perbuatan itu dan sudah menyatakan permohonan maaf,” kata Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, kepada wartawan, Selasa (29/9).

Rusmani menjelaskan, ASN tersebut menyampaikan bahwa kondisi lalu lintas ketika kejadian berlangsung cukup padat. Saat itu, masyarakat sedang melakukan aktivitas pagi sehingga kendaraan memenuhi ruas jalan.

“Di sana saat itu kan jam sibuk, jam berangkat aktivitas pagi, itu sangat padat, di belakangnya sudah penuh, informasi seperti itu, saya enggak tahu persis,” imbuh Rusmani.

Menurut penjelasan yang disampaikan kepada BKPSDM, kepadatan lalu lintas tersebut menjadi alasan ASN itu melintasi jalan yang sedang dalam proses perbaikan.

Saat kejadian, ruas jalan tersebut masih dalam tahap pengecoran. Permukaan beton juga belum siap dilalui kendaraan. Karena itu, tindakan menerobos jalan cor tersebut dinilai sebagai perbuatan yang keliru.

“Informasi dari yang bersangkutan kemudian terpaksa melintas di situ, nggih. Tapi bagaimanapun itu menurut kami itu sesuatu yang keliru, sehingga yang bersangkutan harus minta maaf,” ujar Rusmani.

BKPSDM Kota Pekalongan kini masih membahas bentuk hukuman disiplin terhadap ASN tersebut. Tim penegak disiplin akan melakukan pembahasan sebelum menentukan sanksi yang dinilai sesuai dengan pelanggaran.

“Kami masih mempelajari dengan tim penegak disiplin. Kami masih merumuskan kira-kira hukuman disiplin yang pas untuk yang bersangkutan,” ujarnya.

Rusmani menegaskan, kejadian tersebut diharapkan tidak kembali terjadi. Menurut dia, ASN memiliki ketentuan mengenai etika dan perilaku, termasuk ketika berada di tengah masyarakat.

“Nah, itu harusnya kan sudah kami tuangkan di Peraturan Wali Kota, ada Perwal Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 Kode Etik Seorang ASN. Kemudian juga di PP 94 kan kami mendasari pada PP 94, itu ada ada aturan,” kata dia.

Ia menambahkan, perilaku ASN di ruang publik mendapat perhatian karena tindakan seorang aparatur dapat menjadi perhatian sekaligus contoh bagi masyarakat.

“Betul. Makanya kami atas nama ASN juga mohon maaf,” katanya.

Di sisi lain, tindakan mobil ASN menerobos jalan cor basah tersebut juga berdampak pada pekerjaan proyek. Pelaksana proyek menyebut bagian jalan yang rusak harus diperbaiki sebelum pekerjaan pengecoran berikutnya dilanjutkan.

Pelaksana proyek, Cacap Suherman (35), memperkirakan nilai kerugian akibat kerusakan tersebut mencapai sekitar Rp25 juta.

“Kalau dihitung, kerugiannya sekitar Rp 25 jutaan,” kata Cacap saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/9).

Cacap menjelaskan, bagian jalan yang terdampak saat itu masih berada dalam tahap pengerjaan lantai kerja atau Lean Concrete (LC). Lapisan tersebut memiliki ketebalan sekitar 10 sentimeter.

Volume beton yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai 18 hingga 20 meter kubik.

Pengecoran dasar dilakukan pada Minggu (27/9) malam. Proses pengecoran berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WIB.

Setelah pengecoran dasar selesai, pekerja sebenarnya berencana menunggu sekitar satu hari sebelum melanjutkan pengerjaan dengan pengecoran lapisan utama.

“Malam dicor, besoknya, rencana malam langsung ditumpuk (cor utama),” jelasnya.

Namun, rencana tersebut harus disesuaikan karena permukaan jalan mengalami kerusakan setelah dilewati kendaraan. Bagian yang terdampak harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum lapisan beton berikutnya dikerjakan.

“Karena rusak, kita tumpuk, kita perbaiki dulu, supaya rata lagi,” ujarnya.

(may/may)

Iklan