JAKARTA, ifakta.co – Kebebasan berserikat memang menjadi salah satu fondasi kehidupan demokratis. Namun, hak tersebut tidak berarti setiap organisasi dapat menjalankan aktivitas tanpa mengikuti aturan.

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Bachtiar Dwi Kurniawan, menilai bahwa pemerintah tetap perlu menghormati hak warga untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi kemasyarakatan (ormas). Pada saat yang sama, setiap ormas harus memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan hukum.

Pernyataan itu muncul seiring wacana evaluasi terhadap keberadaan ormas. Pemerintah dapat mengevaluasi aspek administrasi hingga aktivitas organisasi. Namun, Bachtiar meminta pemerintah menjaga proporsi saat menjalankan evaluasi tersebut.

Iklan

“Negara kita adalah negara hukum, maka harus taat pada hukum, mulai dari perizinannya, aktivitasnya, hingga hal-hal yang dilakukan di masyarakat,” ujar Bachtiar.

Menurutnya, kepatuhan hukum harus berjalan sejak sebuah organisasi mulai mengurus administrasi. Selanjutnya, prinsip yang sama perlu berlaku ketika organisasi menjalankan kegiatan di tengah masyarakat.

Karena itu, Bachtiar tidak melihat kebebasan berserikat dan kepatuhan hukum sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru perlu berjalan beriringan dalam kehidupan demokrasi.

Persoalan administrasi juga muncul dalam catatan Pemerintah Kota Yogyakarta. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta mencatat 163 ormas yang berada di wilayah tersebut.

Dari jumlah itu, 117 ormas telah tercatat pada Kesbangpol. Sementara itu, 46 ormas lainnya belum melakukan pencatatan secara administratif.

Kesbangpol Kota Yogyakarta berencana membina 46 ormas tersebut agar mereka memenuhi persyaratan administrasi dan mencatatkan keberadaannya.

Bachtiar menilai langkah pembinaan seperti itu penting untuk menjaga tata kelola organisasi. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menyamakan persoalan administrasi dengan tindak pidana.

Ormas yang belum tercatat secara administratif belum tentu melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, pemerintah perlu membedakan pembinaan administrasi dengan proses penegakan hukum.

Evaluasi Ormas Harus Berbasis Data dan Berlaku Adil

Bachtiar mengatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap ormas yang benar-benar melanggar hukum. Akan tetapi, aparat perlu mengacu pada bukti serta tingkat pelanggaran sebelum menentukan tindakan.

“Kalau memang melanggar hukum, pemerintah punya kewenangan untuk memberikan tindakan, termasuk pembubaran,” ujarnya.

Menurut Bachtiar, pemerintah juga memiliki data dan informasi untuk menilai aktivitas organisasi. Karena itu, evaluasi sebaiknya tidak muncul hanya dari persepsi atau sentimen terhadap kelompok tertentu.

Selain itu, pemerintah perlu menerapkan aturan secara konsisten kepada seluruh ormas. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses evaluasi maupun penindakan.

Bachtiar juga menyoroti batas antara kebebasan berkumpul dan kewajiban menaati hukum. Hal tersebut kembali menjadi perhatian setelah kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).

Polda Metro Jaya menyatakan aksi penyampaian aspirasi pada awalnya berlangsung tertib. Namun, setelah itu muncul kelompok massa lain yang menurut kepolisian melakukan perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penganiayaan. Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunaan senjata tajam. Dengan demikian, total tersangka mencapai 48 orang.

Bachtiar menegaskan, kebebasan berkumpul tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau tindakan yang melanggar hukum. Sebaliknya, ormas perlu memanfaatkan ruang kebebasan tersebut untuk membangun partisipasi masyarakat.

Ia juga menilai penegakan hukum harus memperhatikan posisi orang yang melakukan pelanggaran. Aparat perlu melihat apakah tindakan tersebut merupakan perbuatan individu atau memiliki kaitan dengan kebijakan maupun struktur organisasi.

Bachtiar juga mendorong pemerintah menggunakan pendekatan yang objektif saat mengevaluasi ormas. Evaluasi dapat mencakup administrasi dan aktivitas organisasi. Namun, pemerintah tidak boleh memakai mekanisme tersebut secara sewenang-wenang untuk membatasi hak warga.

Menurut Bachtiar, keseimbangan antara kebebasan sipil dan supremasi hukum menjadi kunci. Negara perlu menjamin ruang bagi masyarakat untuk membentuk organisasi dan menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, setiap organisasi juga harus menghormati hukum serta hak masyarakat lain.

Lebih jauh, ia mengajak ormas untuk menunjukkan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Legalitas dan kelengkapan administrasi memang penting. Namun, perilaku organisasi dan kontribusinya juga menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.

Bachtiar berharap setiap ormas mampu menjadikan kebebasan berserikat sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan sosial yang lebih baik. Organisasi juga perlu mengambil peran dalam mendukung pembangunan bangsa.

“Jadilah contoh nyata berserikat dan berkumpul yang baik dan benar, sehingga kehadirannya disenangi, bahkan dicintai masyarakat,” pungkas Bachtiar.

(naf/lex)

Iklan