JAKARTA, ifakta.co Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, yang disebut sebagai salah satu gembong narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Petugas menangkap buronan tersebut di sebuah salon kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026) malam.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan petugas lebih dulu membuntuti MR setelah yang bersangkutan meninggalkan kawasan Kampung Bahari dan bergerak menuju Mangga Besar.

Petugas kemudian menghentikan pergerakan MR di sebuah salon kecantikan. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan seorang lainnya yang kini menjalani pemeriksaan di BNN.

Iklan

“Yang bersangkutan kita berhasil tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN,” kata Roy kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Roy menjelaskan MR merupakan buronan dalam perkara narkotika yang ditangani pada 7 November 2025. Menurutnya, MR dikenal sebagai salah satu bos narkoba yang menjalankan jaringan di kawasan Kampung Bahari.

“Salah satu dari gembong narkoba tersebut, yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut, merupakan gembong narkoba atau bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, MR diduga terlibat dalam kepemilikan sabu seberat 98 kilogram. Selain narkotika, penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan kepemilikan senjata api dan sejumlah emas batangan.

BNN kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari pengembangan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,277 miliar serta sejumlah aset yang nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp39,950 miliar.

“Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap bos gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, yang sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar,” tutur Roy.

Tidak berhenti pada penangkapan MR, BNN juga menggali informasi mengenai jaringan yang diduga berada di bawah kendalinya. Dalam pemeriksaan awal, MR disebut memberikan informasi mengenai sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Berbekal informasi itu, BNN bersama Polda Metro Jaya bergerak melakukan operasi di Kampung Bahari pada Kamis (13/8/2026) pagi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti. Polisi menyita narkotika jenis ganja atau gorilla, uang tunai, senjata api, samurai, sejumlah peluru, telepon seluler, hingga mobil.

Namun, operasi tersebut tidak berjalan tanpa hambatan. Roy mengungkapkan sejumlah loyalis MR memberikan perlawanan ketika petugas melakukan penindakan di kawasan Kampung Bahari.

“Ada perlawanan dari beberapa loyalis dari MR. Termasuk orang-orang yang bercokol di Kampung Bahari. Sehingga ada salah satu dari anggota kami, anggota Polri, yang terluka di bagian bawah mata,” tutur Roy.

Meski mendapat perlawanan, petugas tetap melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

“Itu kira-kira perlawanan yang diberikan oleh rekan-rekan atau loyalis dari yang bersangkutan terhadap kami sehingga kami berhasil menangkap dua orang yang diamankan, termasuk juga salah satunya yang sudah kita lebih dahulu tangkap atas nama bos G,” lanjutnya.

BNN selanjutnya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkoba yang diduga dikendalikan MR alias Bos Gendut, termasuk aliran dana serta aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

(mam/mam)

Iklan