JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam perkara korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL.

Dua tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya sebelumnya bertugas sebagai supervisor dalam proses pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan kedua tersangka merupakan penyelenggara negara.

Iklan

“Tersangka BP dan SR selaku Penyelenggara Negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8).

Saiful menjelaskan, penyidikan perkara ini berawal dari dugaan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor yang dilakukan PT TPL.

Dalam laporan ekspornya, PT TPL diduga mencantumkan produk sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan dissolving pulp.

Kejagung menduga PT Toba Pulp Lestari melakukan manipulasi klasifikasi atau HS Code dalam kegiatan ekspor tersebut. Penyidik menduga BP dan SR ikut membantu praktik tersebut.

Menurut Saiful, perubahan HS Code itu menyebabkan nilai produk PT Toba Pulp Lestari yang tercatat sepanjang periode 2008 hingga 2025 diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Akibatnya, nilai produk yang tercatat diduga lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Kondisi tersebut juga diduga memengaruhi pencatatan penjualan produk dissolving pulp bernama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon maupun perusahaan afiliasinya.

Penjualan tersebut, menurut penyidik, tidak tercatat sebagaimana mestinya sehingga berdampak terhadap penerimaan negara.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” jelas Saiful.

Dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL ini, penyidik menduga perusahaan tersebut meminta bantuan BP dan SR untuk melancarkan praktik yang sedang didalami Kejagung.

BP diketahui bertugas sebagai pemeriksa untuk tahun pajak 2020 hingga 2023. Sementara itu, SR menangani pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.

Saiful mengatakan kedua tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana mestinya.

Pemeriksaan tersebut diduga tidak mengacu pada program audit, melainkan berdasarkan laporan yang disusun para tersangka.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” tuturnya.

Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan manipulasi nilai ekspor dan kewajiban pajak yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara.

(ca/cin)

Iklan