TANGERANG, ifakta.co – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Boy meluruskan informasi yang sempat beredar terkait dugaan penangkapan terhadap AKP Pardiman. Menurutnya, yang bersangkutan justru diperintahkan hadir ke Bareskrim Polri sebagai saksi saat proses penangkapan seorang oknum berinisial DD.

“Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” kata Boy kepada wartawan, Senin (27/7).

Iklan

Ia kembali menegaskan bahwa AKP Pardiman tidak pernah ditangkap maupun terlibat dalam perkara tersebut.

“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boy menjelaskan pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan karena jabatannya sebagai Kasatresnarkoba yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap personel di bawah komandonya.

“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” katanya.

Boy juga menegaskan Polres Tangerang Selatan mendukung penuh langkah aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan apabila terdapat anggota Polri yang terbukti melanggar hukum.

“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan kepada Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam keterangan awal, Bareskrim Polri sempat menyebut Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Etomidate merupakan obat bius medis berkekuatan tinggi yang belakangan disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape ilegal dan kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

“Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).

Namun, beberapa jam kemudian Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis etomidate.

Budi menjelaskan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yakni MR dan DD. Keduanya diketahui merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.

Sementara itu, AKP Pardiman bersama lima personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dinyatakan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

(sib/lex)

Iklan