JAKARTA, ifakta.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 10 warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan seluruh WNA tersebut diketahui hanya mengantongi visa kunjungan saat berada di Indonesia.
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Rendra di Jakarta, Sabtu (25/7).
Iklan
Rendra menjelaskan, tiga WNA berinisial WY, ZZ, dan BX masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2. Namun, mereka bekerja sebagai buruh bangunan dengan tugas merakit besi serta memasang pilar bangunan.
Sementara itu, tujuh WNA lainnya yang berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP juga masuk menggunakan Visa Kunjungan (C2). Mereka diketahui melakukan pekerjaan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kesepuluh WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” ujar Rendra.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7), Imigrasi telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Keimigrasian.
“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.
(yes/my)


