JAKARTA, Ifakta.co – Aktor Dude Harlino menyerahkan uang sebesar Rp5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dana tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang kini terseret kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,3 triliun.
Kasus tersebut tengah ditangani Bareskrim Polri. Penyidik menduga sekitar 1.500 lender atau pemberi dana menjadi korban dalam perkara yang melibatkan perusahaan investasi syariah tersebut.
Iklan
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa PT Dana Syariah Indonesia belum mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak mulai beroperasi pada 2018.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya proyek-proyek fiktif yang digunakan untuk menarik investasi dari masyarakat.
Dalam modus yang diduga dijalankan perusahaan, data milik peminjam lama disebut kembali digunakan dan ditampilkan seolah-olah sebagai proyek baru.
Proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat agar menanamkan dana investasi.
Selama proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi. Hingga kini, keduanya tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Mereka adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Selain itu, Bareskrim juga menetapkan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan berinisial FH sebagai tersangka.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa melakukan penggelapan dana yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1.386.834.954.040.
“Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko.
Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan aliran dana, termasuk pembayaran kepada brand ambassador.
Barkah menegaskan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas mereka sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
“Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI,” ujar Barkah.
Jaksa juga menyebut pembayaran kepada brand ambassador dicatat seolah-olah sebagai dana lender melalui rekening PT Multiguna Cipta Mandiri.
“Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000,” demikian isi dakwaan yang dikonfirmasi Barkah.
Pada Kamis (23/7), Dude Harlino secara sukarela menyerahkan Rp5,25 miliar kepada penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukumnya, Haris Azhar, menjelaskan uang tersebut merupakan seluruh honor yang diterima pasangan tersebut selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
“Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta,” ujar Haris Azhar di Bareskrim Polri.
Dude mengaku telah lama mendiskusikan langkah tersebut.
Ia menyebut pengembalian uang dilakukan sebagai bentuk empati terhadap para korban yang dirugikan dalam perkara tersebut.
“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja,” kata Dude.
Ia juga menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menganggap perkara tersebut sebagai pelajaran berharga.
“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” ucapnya.
Kepala Tim Penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penerimaan uang dari Dude Harlino.
Menurutnya, dana tersebut telah disita sebagai bagian dari proses pelacakan aset dalam perkara dugaan penggelapan tersebut.
“Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara,” kata Susatyo.
Ia menjelaskan nominal yang diserahkan merupakan akumulasi honor yang diterima Dude Harlino selama beberapa tahun menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
“Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar),” ujar Susatyo.
(mam/cho)



