TANGERANG, ifakta.co – Pemindahan gardu listrik milik PT PLN (Persero) yang berada di Jalan Raya Kresek, tepatnya di depan proyek milik pribadi, menuai sorotan. Pasalnya, relokasi fasilitas umum tersebut diduga tidak terlepas dari proses administrasi, kajian teknis, serta rekomendasi dari sejumlah instansi yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Pantauan di lokasi menunjukkan gardu listrik yang sebelumnya berdiri di tepi Jalan Raya Kresek kini telah dipindahkan. Pemindahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang mengajukan permohonan relokasi dan atas dasar apa rekomendasi diberikan.
Menurut informasi yang dihimpun, pemindahan gardu listrik bukanlah pekerjaan sederhana. Selain membutuhkan kajian teknis dari PLN, relokasi juga memerlukan proses administrasi yang ketat dan biaya yang tidak sedikit. Nilainya bahkan disebut dapat mencapai sekitar Rp100 juta, tergantung spesifikasi pekerjaan.
Iklan
Apabila lokasi gardu berada di atas atau berkaitan dengan aset maupun ruang milik jalan yang menjadi kewenangan pemerintah, maka publik berhak mengetahui apakah telah diterbitkan izin atau rekomendasi dari instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum maupun Balai yang berwenang jika menyangkut kewenangan pemerintah pusat.
Ifakta.co telah meminta konfirmasi kepada Manager PLN UP3 Cikupa, Didi, untuk menjelaskan dasar pemindahan gardu tersebut, siapa pemohon relokasi, siapa yang menanggung biaya, serta apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN.
Ketiadaan penjelasan tersebut semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, relokasi fasilitas publik tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus yang menguntungkan kepentingan tertentu tanpa adanya transparansi.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari PT PLN (Persero) dan instansi terkait agar polemik mengenai pemindahan gardu listrik di Jalan Raya Kresek tidak menimbulkan spekulasi serta dapat dipastikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sib/lex)


