JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto melalui program pemerintah menyalurkan 34 ekor hewan kurban sapi untuk masyarakat Sumatera Utara pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah.

Pengiriman dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan difokuskan untuk mendukung kebutuhan masyarakat jelang hari raya.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatera Utara, Yusfahri Perangin-Angin, menjelaskan 33 ekor sapi didistribusikan ke kabupaten/kota, sementara satu ekor diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan Yusfahri pada Rabu (20/5).

Iklan

Menurut Yusfahri, seluruh hewan kurban berasal dari peternak lokal Sumut. Ia menekankan ukuran sapi cukup besar, dengan bobot antara 800 kilogram hingga mencapai satu ton untuk beberapa ekor.

“Bobot sapi ini sangat besar, berkisar 800 kilogram hingga ada yang 1 ton, dan keseluruhan sapi program bantuan masyarakat ini asli dari peternak kita di Sumut,” kata Yusfahri.

Yusfahri memastikan stok dan distribusi hewan kurban di wilayah itu terkendali. Ia menyebut saat ini ketersediaan daging tercatat mencapai 748.000 ekor, yang dinilai cukup memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Iduladha, diperkirakan permintaan berkisar antara 2.500 hingga 5.000 ekor.

Selain memenuhi kebutuhan lokal, Sumut juga memasok hewan kurban ke provinsi lain seperti Sumatera Barat dan Riau. Menurut Yusfahri, dalam dua tahun terakhir peternak di daerah ini mulai meningkatkan produksi sapi kurban berukuran besar.

Meski demikian, belum semua daerah di Sumut mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri. Karena itu, distribusi masih berjalan dengan mekanisme subsidi silang antarwilayah.

Yusfahri menyebut beberapa contoh pengaturan suplai: Nias, Tapanuli, dan Sibolga mendapatkan pasokan dari Simalungun; sedangkan Langkat dan Binjai juga menjadi bagian skema penyaluran.

Pemerintah Provinsi terus memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban. Yusfahri menegaskan hewan yang diperbolehkan dikurbankan harus sehat, tidak cacat, bebas penyakit, dan memenuhi syarat usia, sapi minimal berusia dua tahun, kambing minimal satu tahun.

Ia juga mengimbau agar proses penyembelihan mengikuti standar kesehatan dan syariat.

“Pemotongan hewan juga seharusnya dilakukan oleh juru sembelih bersertifikat; makanya kami sarankan penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH),” ujar Yusfahri.

Karena tradisi penyembelihan di Sumut kerap berlangsung di masjid atau lapangan terbuka, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kabupaten dan kota. Surat itu memuat panduan standar penyembelihan yang higienis dan sesuai syariat.

Yusfahri menutup penjelasannya dengan memastikan pihaknya terus melakukan pemantauan kesehatan hewan dan pengawasan proses pemotongan. Upaya ini dimaksudkan agar hewan kurban yang diterima masyarakat memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan kehalalan.

(sib/lex)