LHOKSEUMAWE, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Sebanyak 1,4 kilogram sabu dan puluhan gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di Mapolres Lhokseumawe.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh jajaran kepolisian bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait lainnya. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran cairan kimia, sementara ganja turut dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum yang telah berkekuatan tetap.
Kapolres Lhokseumawe melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir.
Iklan
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Aceh,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dalam dokumentasi kegiatan terlihat sejumlah pejabat kepolisian, kejaksaan, dan petugas terkait ikut menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti. Langkah itu dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Lhokseumawe juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
(muh/min)




